Komisi III DPRD Lutim Minta Sengketa Lahan Desa Harapan Diselesaikan Secara Hukum

RDP Komisi III DPRD Luwu Timur.

MALILI — Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur meminta persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan bersertifikat di Desa Harapan, Kecamatan Malili, diselesaikan melalui mekanisme hukum yang jelas dan tidak memperuncing konflik di tengah masyarakat.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Luwu Timur, Senin (21/9/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Badawi Alwi, bersama sejumlah anggota Komisi III.

RDP mempertemukan perwakilan warga pemegang hak atas lahan dengan pihak perusahaan. Dari PT CLM hadir Fauzy, sedangkan PT PDS diwakili Ayu, Agus Melas, dan Joice Andi Baso. Sementara warga diwakili Awaluddin, Azwar Anwar, serta sekitar 20 orang perwakilan pemegang hak.

Pembahasan tidak hanya menyoroti persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan, tetapi juga proses hukum yang saat ini berjalan terhadap sejumlah pihak warga. Persoalan tersebut menjadi perhatian DPRD karena penyelesaian mengenai hak dan penggunaan lahan dinilai masih belum tuntas.

Dalam RDP, perwakilan warga menyampaikan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk mencari penyelesaian. Langkah tersebut mulai dari komunikasi dengan pihak perusahaan, koordinasi dengan instansi terkait, penelusuran administrasi pertanahan hingga menempuh jalur litigasi.

Warga juga mempertanyakan munculnya laporan pidana di tengah proses penyelesaian persoalan lahan. Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya tekanan terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak atas tanah.

Menanggapi persoalan itu, Badawi Alwi meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak menggunakan langkah yang dapat memperkeruh keadaan.

“Jangan menggunakan cara-cara yang kurang etis. Persoalan lahan ini harus diselesaikan melalui ranah dan instrumen yang tersedia. Kalau ada persoalan hak, selesaikan sesuai mekanisme hukum dan dudukkan semua pihak secara proporsional,” tegas Badawi.

Menurutnya, persoalan pertanahan harus diselesaikan berdasarkan bukti dan dasar hak masing-masing pihak. DPRD juga meminta agar proses hukum tidak dijadikan sarana untuk menekan pihak lain selama persoalan pokok mengenai hak atas lahan masih dalam proses penyelesaian.

“Semua pihak harus diberi ruang untuk membuktikan dasar hak dan kepentingannya. Yang paling penting, penyelesaiannya harus sesuai aturan dan tidak memperbesar persoalan,” ujarnya.

RDP tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Luwu Timur untuk mempertemukan para pihak dan mencari jalan penyelesaian atas persoalan lahan di Desa Harapan. DPRD menekankan pentingnya kejelasan status hak, keterbukaan informasi serta penyelesaian melalui jalur hukum agar persoalan tidak terus berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *