MALILI — Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur turun langsung mengecek lahan yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan menjadi perhatian masyarakat serta pihak perusahaan.
Pengecekan dilakukan untuk memastikan titik dan cakupan lahan sesuai dengan data serta koordinat yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Timur. Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Komisi III Muh. Rivaldi bersama Wakil Ketua Komisi III Badawi Alwi dan anggota Komisi III.
Dalam pengecekan tersebut, DPRD melibatkan BPN Luwu Timur, perwakilan PT PDS, PT CLM serta para pemegang SHM. Langkah ini merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Luwu Timur pada 21 September 2026.
Muh. Rivaldi mengatakan, DPRD perlu memastikan langsung persoalan yang disampaikan masyarakat, termasuk dokumen dan posisi lahan yang tercantum dalam sertifikat.
“Kehadiran kami di sini adalah tindak lanjut dari RDP tersebut. Terkait permohonan yang disampaikan masyarakat, kami ingin memastikan dokumen tersebut benar merupakan sertifikat produk BPN serta menggali informasi terkait persoalan yang terjadi,” ujar Rivaldi.
Menurut Rivaldi, pemegang SHM menyampaikan adanya aktivitas di dalam kawasan lahan yang disebut bukan dilakukan oleh pemilik sertifikat. Aktivitas tersebut juga disebut tidak terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pemegang hak.
Karena itu, Komisi III bersama BPN melakukan pengecekan untuk memastikan titik dan cakupan lahan berdasarkan data pertanahan.
“Oleh karena itu, hari ini kami turun bersama BPN yang telah dilengkapi surat tugas untuk memastikan titik serta cakupan sertifikat hak milik ini. Kami memfasilitasi proses tersebut agar penentuannya sesuai dengan aturan yang berlaku di BPN,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi III Badawi Alwi mengatakan, kepastian titik lahan penting untuk mencegah munculnya persoalan baru. Data sertifikat harus disesuaikan dengan peta dan koordinat yang dimiliki BPN.
“Sertifikat ini harus disinkronkan lokasinya di mana. Harapan saya, jangan saling menghalangi. Biarkan aktivitas pertambangan berjalan, sementara proses negosiasi maupun hukum juga berjalan,” kata Badawi.
Ia meminta seluruh proses tetap mengacu pada data pertanahan yang akurat. Menurutnya, BPN memiliki kewenangan dan kemampuan teknis untuk memastikan posisi lahan berdasarkan koordinat resmi.
“BPN harus memastikan, jangan sampai keputusan yang diambil hari ini tidak sesuai dengan sertifikat, karena itu akan melahirkan persoalan baru,” tegasnya.
Badawi juga mendorong agar persoalan tersebut terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah. Jika tidak menemukan kesepakatan, masing-masing pihak dapat menempuh jalur hukum sesuai ketentuan.
“Yang penting jangan saling menghalangi. Dari empat titik yang ada, kuncinya ada di BPN bagaimana menyelesaikannya. Masyarakat yang punya hak harus dilindungi, dan PT PDS harus bertanggung jawab atas persoalan ini,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Luwu Timur, Erik Astrada, mengatakan kehadiran BPN diperlukan untuk memastikan empat sertifikat yang menjadi perhatian berada pada titik sesuai dokumen.
“Jika titik sudah jelas dan terbukti ada aktivitas lain di dalamnya, maka dilanjutkan musyawarah antara pemilik sertifikat dengan pihak PDS dan harus didukung oleh CLM,” kata Erik.
Erik menyebut kepastian titik lahan menjadi persoalan utama yang selama ini diperdebatkan. Karena itu, BPN kembali dilibatkan untuk memberikan kepastian berdasarkan data dan koordinat resmi.
“Selama ini yang menjadi perdebatan adalah di mana letak titiknya, sehingga BPN berulang kali hadir ke lokasi ini,” ujarnya.
Komisi III berharap hasil pengecekan tersebut dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak sehingga penyelesaian persoalan dapat dilanjutkan melalui musyawarah maupun mekanisme hukum jika diperlukan.
DPRD memastikan persoalan yang sebelumnya dibahas dalam RDP tidak berhenti di ruang rapat, tetapi ditindaklanjuti melalui pengecekan langsung di lapangan.











