Bentrok Lampenai-Bawalipu Dipicu Misinformasi, Polres Luwu Timur Turun Tangan

WOTU — Polres Luwu Timur memfasilitasi mediasi antara masyarakat Desa Lampenai dan Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, setelah bentrokan antarkelompok terjadi selama dua malam berturut-turut di wilayah tersebut. Mediasi ini dilakukan untuk meredam ketegangan, mencegah aksi balasan, serta memulihkan keamanan dan hubungan sosial masyarakat.

Bentrokan tersebut diduga dipicu misinformasi terkait kecelakaan lalu lintas pada Rabu (7/10/2026) malam yang menewaskan dua pelajar asal Desa Bawalipu. Informasi yang belum terverifikasi mengenai peristiwa itu diduga memicu provokasi hingga berujung aksi saling serang pada 8 dan 9 Oktober 2026 malam di Jalan Poros Trans Sulawesi.

Mediasi berlangsung di Aula Kantor Camat Wotu, Desa Lampenai, Sabtu (10/10/2026), pukul 15.45 Wita. Pertemuan dihadiri Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi bersama sejumlah perwira Polres Luwu Timur, Camat Wotu Hasis Dawi, serta anggota Koramil Wotu, Serka Haris.

Turut hadir Kepala Desa Lampenai Zaenal Bachri, Kepala Desa Bawalipu Wahyuddin, serta tokoh masyarakat dari kedua desa.

Dalam pertemuan tersebut, Kompol Hajriadi menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus meminta kedua pihak menahan diri dan menyerahkan penanganan kecelakaan kepada kepolisian.

“Saya mengimbau kedua pihak menahan diri dan menghentikan aksi saling serang yang bisa merugikan ini,” ujar Hajriadi.

Ia juga menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan aksi saling kejar antarkelompok sebelum kecelakaan terjadi belum jelas kebenarannya. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya ataupun bertindak berdasarkan kabar yang belum terverifikasi.

Menurutnya, penyelesaian persoalan harus dilakukan melalui jalur hukum, bukan dengan aksi kekerasan yang berpotensi menimbulkan korban dan memperluas konflik antarmasyarakat.

Camat Wotu Hasis Dawi turut mengajak masyarakat agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia meminta warga memberikan ruang kepada kepolisian untuk menyelidiki kecelakaan tersebut secara objektif.

Kepala Desa Bawalipu juga mengajak masyarakat saling mengingatkan dan menjaga keamanan di wilayah masing-masing. Sementara itu, Kepala Desa Lampenai menyampaikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian dalam memfasilitasi mediasi serta menyampaikan permohonan maaf atas nama warganya.

Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat Desa Bawalipu mengusulkan pertemuan lanjutan dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkelahian. Usulan ini diharapkan menjadi ruang penyelesaian persoalan secara menyeluruh agar konflik tidak kembali berulang.

Seorang tokoh masyarakat yang juga merupakan keluarga korban turut meminta aparat kepolisian tetap melakukan pengamanan dan patroli untuk mengantisipasi kemungkinan aksi balasan. Permintaan tersebut mencerminkan masih adanya kekhawatiran masyarakat terhadap potensi konflik susulan.

Dari hasil mediasi, kedua pihak menyepakati penghentian seluruh bentuk aksi saling serang, balas dendam, intimidasi, penganiayaan, dan perusakan. Kedua pihak juga berkomitmen tidak memobilisasi massa untuk melakukan kekerasan serta tidak menyebarkan provokasi maupun informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Pemerintah Desa Lampenai dan Desa Bawalipu selanjutnya akan menyampaikan hasil kesepakatan tersebut kepada masyarakat masing-masing. Sementara itu, perkara kecelakaan lalu lintas dan dugaan tindak pidana lainnya tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua pihak juga sepakat mendukung pemulihan hubungan sosial, menjaga keamanan lingkungan, serta segera melaporkan kepada aparat apabila ditemukan potensi konflik susulan.

Sebagai langkah pencegahan, pemerintah desa di Kecamatan Wotu, khususnya Desa Lampenai, Bawalipu, dan Arolipu, diminta menerapkan pembatasan jam malam serta mengaktifkan kembali garda keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) desa.

Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk meredakan ketegangan sekaligus memastikan persoalan diselesaikan melalui proses hukum, tanpa memperpanjang konflik yang dapat merugikan masyarakat kedua desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *