JAKARTA — Jemaah haji reguler Indonesia hanya perlu menyiapkan rata-rata Rp23,24 juta untuk pelunasan biaya haji 1448 H/2027 M. Angka tersebut turun setelah Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan subsidi pemerintah sebesar Rp3 juta untuk setiap jemaah.
Kesepakatan biaya haji 2027 ditetapkan Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Rata-rata BPIH ditetapkan Rp98.466.351,35 per jemaah, dengan Bipih yang menjadi tanggungan jemaah sebesar Rp54.648.825 dan alokasi Nilai Manfaat BPKH sebesar Rp43.817.526,35.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan subsidi tersebut diberikan setelah dirinya berkomunikasi langsung dengan Presiden Prabowo dalam pembahasan biaya haji 2027.
Dasco menyebut komponen BPIH di dalam negeri rata-rata mencapai Rp5.643.952 per jemaah. Dari angka tersebut, pemerintah memberikan subsidi Rp3 juta sehingga beban yang harus ditanggung jemaah menjadi lebih ringan.
Anggota Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menjelaskan kewajiban pelunasan sebelum subsidi berada di kisaran Rp26.248.825. Setelah dikurangi subsidi pemerintah, jemaah cukup membayar rata-rata Rp23.248.825.
“Jemaah secara efektif hanya membayar sekitar Rp23,24 juta. Ini setelah kewajiban pelunasan awal sebesar Rp26,24 juta dikurangi subsidi Pemerintah sebesar Rp3 juta,” ujar Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Politisi Fraksi PKB tersebut menegaskan angka pelunasan itu telah menjadi keputusan final Panja BPIH Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah.
“Ini sudah disepakati dan diketok di Komisi VIII DPR RI. Yang terpenting bagi jemaah adalah kepastian berapa nominal uang yang harus disiapkan untuk pelunasan. Setelah dipotong subsidi, nilainya menjadi sekitar Rp23,24 juta,” jelasnya.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan keputusan subsidi Rp3 juta merupakan perhatian Presiden Prabowo agar kondisi geopolitik global tidak ikut membebani calon jemaah haji Indonesia.
Menurut Irfan, subsidi tersebut membuat biaya yang harus dibayarkan calon jemaah haji lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam skema pembiayaan tersebut, Bipih sebesar Rp54.648.825 tidak seluruhnya dibayarkan secara tunai. Komponen itu diperhitungkan dari setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta, Nilai Manfaat pada rekening virtual jemaah rata-rata Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah sebesar Rp3 juta.
Dengan demikian, uang tunai yang perlu disiapkan jemaah untuk pelunasan rata-rata sebesar Rp23.248.825.
Untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M, Indonesia memperoleh kuota sebanyak 221.000 jemaah. Kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Maman menegaskan DPR akan mengawal agar efisiensi biaya haji tidak berdampak terhadap kualitas pelayanan jemaah selama berada di Tanah Suci.
“Prinsipnya sederhana, biaya jemaah harus terjangkau dan pelayanan harus tetap maksimal. Jangan sampai biaya turun, tetapi kualitas pelayanan ikut turun,” pungkasnya.











