Gowa Tetapkan 31 Ribu Hektare Lahan Pertanian, Investasi Siap Berkembang

GOWA — Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan menjadi tonggak penting dalam menciptakan kepastian tata ruang sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan pengembangan investasi. Bagi Kabupaten Gowa, kebijakan tersebut menjadi landasan strategis untuk memperkuat ketahanan pangan tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.

Hal itu disampaikan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang usai mengikuti Rapat Koordinasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026 di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7).

Menurut Husniah, penetapan LP2B memberikan kepastian hukum terhadap kawasan pertanian yang wajib dilindungi sekaligus memperjelas wilayah yang dapat dikembangkan untuk berbagai aktivitas investasi sesuai dengan rencana tata ruang.

“Kabupaten Gowa sudah memenuhi syarat. Lahan LP2B kita sudah aman sehingga Gowa kembali memiliki kepastian dalam membuka peluang investasi bagi investor yang ingin masuk dan ikut mengembangkan daerah, tentunya di luar kawasan LP2B yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penetapan tersebut, luas LP2B Kabupaten Gowa mencapai 31.245,11 hektare atau sekitar 85,82 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Kawasan tersebut ditetapkan sebagai lahan pertanian yang harus dipertahankan dan dilindungi secara berkelanjutan guna menjamin keberlangsungan produksi pangan.

Dengan adanya kepastian tersebut, lahan yang telah masuk dalam kawasan LP2B tidak dapat dialihfungsikan. Sebaliknya, pengembangan sektor investasi akan diarahkan pada kawasan lain yang telah disiapkan sesuai dengan peruntukan dalam tata ruang daerah.

“Artinya lahan pertanian tetap terlindungi, sementara pembangunan dan investasi dapat berjalan pada kawasan yang memang sudah disiapkan. Ini menjadi keseimbangan antara menjaga ketahanan pangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelas Husniah.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Gowa tidak akan membuka investasi secara serampangan. Seluruh rencana pengembangan tetap akan melalui kajian yang matang agar selaras dengan kebijakan tata ruang serta menjaga keberlanjutan lingkungan.

“Kita tetap akan menghitung wilayah mana saja yang layak dikembangkan untuk investasi, baik sektor perumahan, pariwisata maupun sektor potensial lainnya. Semua harus sesuai dengan kawasan yang telah ditentukan. Saya optimistis dengan terbukanya peluang ini, Gowa akan berkembang lebih pesat dan semakin siap menjadi kawasan metropolitan di wilayah selatan Sulawesi Selatan,” katanya.

Menurut Husniah, kepastian tata ruang yang telah dimiliki Gowa menjadi nilai tambah bagi investor karena memberikan kejelasan terhadap lokasi pengembangan usaha. Kondisi tersebut diyakini akan berdampak positif terhadap peningkatan aktivitas ekonomi sekaligus mendorong kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan adanya kepastian ini, saya yakin PAD akan terus meningkat karena investor memiliki ruang yang jelas untuk mengembangkan usaha, baik di sektor perumahan, pariwisata maupun sektor-sektor ekonomi lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa berbagai program prioritas pemerintah memerlukan dukungan ketersediaan tanah dan ruang yang terencana tanpa mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Program prioritas pemerintah membutuhkan tanah dan ruang, mulai dari swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi hingga program tiga juta rumah. Namun dalam pelaksanaannya kita tetap harus menjaga ekosistem yang berkelanjutan,” jelas Nusron.

Ia menambahkan, penetapan LP2B merupakan instrumen penting untuk menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Karena itu, pemerintah kabupaten dan kota diminta segera menetapkan LP2B melalui Surat Keputusan Kepala Daerah serta mengintegrasikannya ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Langkah ini penting untuk memastikan perlindungan lahan pertanian pangan sekaligus memberikan kepastian dalam penataan ruang yang menjadi dasar pembangunan daerah,” tegasnya.

Melalui Berita Acara Penetapan LP2B Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Gowa menyatakan komitmennya untuk melindungi, mempertahankan, dan tidak mengalihfungsikan lahan LP2B seluas 31.245,11 hektare, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Komitmen tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi terwujudnya pembangunan yang mampu menjaga ketahanan pangan sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih pasti dan berkelanjutan di Kabupaten Gowa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page