WaraNews.id — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mulai menyiapkan langkah penataan Kawasan Industri Luwu Timur di Desa Harapan sebagai bagian dari upaya mengantisipasi pertumbuhan kawasan yang tidak terkendali sekaligus menjaga daya tarik investasi jangka panjang.
Gagasan tersebut disampaikan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (IBAS), saat berdialog bersama pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Luwu Timur di Warkop Qlan, Malili, Minggu (21/6/2026).
Menurut IBAS, perkembangan kawasan industri harus diikuti dengan perencanaan yang matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Ia menilai banyak kawasan industri di sejumlah daerah berkembang pesat dari sisi investasi, namun gagal menjaga keteraturan tata ruang sehingga memunculkan kawasan yang padat, semrawut, hingga mengganggu aktivitas masyarakat.
Pengalaman tersebut, kata dia, menjadi pelajaran penting bagi Luwu Timur yang saat ini tengah berada dalam fase pertumbuhan investasi industri yang cukup signifikan.
“Kita tidak ingin menunggu masalah muncul baru bertindak. Justru sekarang saatnya menyiapkan aturan agar kawasan industri berkembang secara teratur, nyaman, dan tetap mendukung aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar IBAS.
Ia menegaskan, keberadaan kawasan industri tidak hanya berbicara soal masuknya investasi dan berdirinya pabrik, tetapi juga menyangkut bagaimana kawasan tersebut mampu tumbuh secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek tata ruang, keselamatan, kenyamanan, dan kepentingan masyarakat sekitar.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah daerah adalah munculnya aktivitas usaha yang berkembang tanpa pengaturan di sepanjang koridor jalan kawasan industri. Jika tidak ditata sejak awal, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan, penyempitan badan jalan, hingga menurunkan kualitas lingkungan kawasan industri.
Karena itu, Pemkab Luwu Timur tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi dasar hukum penataan kawasan. Regulasi tersebut akan mengatur pemanfaatan ruang, pendirian bangunan, hingga aktivitas perdagangan agar tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi utama kawasan industri.
Dalam konsep yang sedang dibahas, pemerintah tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga menyiapkan solusi bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonominya di kawasan tersebut.
Pemkab berencana menyediakan zona khusus untuk pusat kuliner dan aktivitas perdagangan masyarakat sehingga kegiatan ekonomi tetap tumbuh dalam kawasan yang tertata dan terintegrasi.
“Kita bukan melarang masyarakat mencari nafkah. Justru kita ingin menyiapkan tempat yang lebih baik, lebih tertata, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat,” kata IBAS.
Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam membangun wajah baru kawasan industri Luwu Timur yang tidak hanya ramah investasi, tetapi juga ramah lingkungan dan masyarakat.
Dengan semakin besarnya arus investasi yang masuk ke Luwu Timur, terutama pada sektor hilirisasi dan industri pengolahan, kebutuhan akan kawasan industri yang tertata menjadi semakin penting. Penataan sejak dini diyakini akan menghindarkan daerah dari persoalan klasik yang banyak terjadi di kawasan industri lain, seperti tumbuhnya permukiman kumuh, bangunan liar, dan aktivitas ekonomi yang tidak terintegrasi dengan perencanaan wilayah.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menargetkan proses penataan mulai dilaksanakan setelah Peraturan Bupati rampung dan resmi diberlakukan. Melalui kebijakan tersebut, kawasan industri di Desa Harapan diharapkan berkembang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang modern, tertib, dan mampu menjadi wajah investasi Luwu Timur di masa depan.











