WaraNews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Salah satu yang terjaring dalam perkara ini adalah Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison (EDS).
Selain EDS, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim, ABN, orang kepercayaan bupati berinisial AD, serta pihak swasta sekaligus marketing PT MSA, CRH, sebagai tersangka.
KPK telah menahan keempat tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. ABN dan CRH ditahan selama 20 hari pertama sejak 8 hingga 27 Juni 2026, sedangkan EDS dan AD mulai ditahan pada 9 hingga 28 Juni 2026.
Kasus ini bermula dari pertemuan antara ABN dan CRH pada 6 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari CRH. Uang itu diduga diberikan untuk menjaga hubungan baik agar perusahaan swasta tersebut kembali memperoleh proyek-proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim, tidak hanya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
KPK kemudian mengembangkan penyelidikan dan menemukan dugaan praktik pengumpulan dana dari sejumlah rekanan proyek di Disdikbud Muara Enim. Setoran itu diduga dilakukan atas perintah Bupati EDS dan diterima melalui perantara yang telah ditunjuk.
Untuk menghindari pelacakan, aliran dana diduga disamarkan dengan berbagai cara, mulai dari penggunaan rekening nominee hingga setoran tunai. Berdasarkan temuan KPK, uang yang terkumpul kemudian dibagi dengan skema tertentu, yakni 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta masing-masing 1 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan valuta asing, saldo rekening, serta barang bukti elektronik. Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar.
Atas perbuatannya, Bupati Muara Enim EDS, ABN, dan AD diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan mereka dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim. Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan pidana yang berlaku.
Sementara itu, CRH sebagai pihak swasta diduga berperan sebagai pemberi suap untuk memuluskan kepentingan perusahaan dalam memperoleh proyek pemerintah. Ia dijerat dengan pasal terkait pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta aliran dana yang berkaitan dengan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.











