WaraNews.id — Misteri tewasnya seorang perempuan muda yang ditemukan di area persawahan Desa Kalaena, Kecamatan Kalaena, akhirnya terungkap. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur menetapkan seorang pelajar SMA berinisial A (17) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan yang disertai kekerasan seksual terhadap AR (21), seorang cleaning service di Puskesmas Kalaena.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Polres Luwu Timur, Jumat (12/6/2026), dipimpin Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Jhody Dharma dan Kasi Humas AKP Husain.
Menurut polisi, peristiwa itu bukan tindakan spontan semata. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga telah mengamati kebiasaan korban selama beberapa bulan terakhir, termasuk rute dan waktu keberangkatannya menuju tempat kerja.
Kronologi Kejadian
Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, mengungkapkan bahwa korban diketahui rutin berangkat bekerja menuju Puskesmas Kalaena sekitar pukul 04.00 WITA dan biasanya ditemani oleh kakaknya.
Namun pada Kamis, 11 Juni 2026, pelaku melihat korban berangkat seorang diri. Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan tersangka untuk menjalankan aksinya.
Pelaku mengikuti korban dari belakang hingga tiba di jalan sepi yang berada di dekat area persawahan. Saat berada di lokasi tersebut, pelaku diduga menarik pakaian korban dari belakang. Korban yang mengenali pelaku sempat berteriak menyebut namanya.
Merasa identitasnya diketahui, pelaku kemudian membekap mulut korban dan menjatuhkannya ke tanah. Polisi menyebut, setelah itu terjadi dugaan tindak kekerasan seksual terhadap korban.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit jari tangan pelaku dan berhasil melarikan diri menuju area persawahan. Namun, pelaku kembali mengejar korban melalui pematang sawah hingga berhasil menangkapnya.
Di lokasi itu, pelaku diduga mencekik korban hingga tidak berdaya. Tidak berhenti di situ, pelaku mengambil batu yang berada di sekitar tempat kejadian dan menghantam kepala korban sebanyak empat kali.
“Korban mengalami luka berat di bagian kepala akibat benturan benda keras. Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku meninggalkan lokasi,” kata Kompol Hajriadi.
Usai melakukan perbuatannya, tersangka berjalan menyusuri pematang sawah menuju jalan beraspal, kemudian bergerak ke area samping gereja. Di lokasi tersebut, pelaku membuang celana yang dipenuhi lumpur yang diduga untuk menghilangkan jejak.
Jejak Kaki dan Celana Berlumpur Jadi Petunjuk Polisi
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Jhody Dharma, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang menemukan sejumlah barang bukti penting.
Tim penyidik menemukan jejak kaki di sekitar lokasi penemuan korban yang mengarah ke permukiman warga. Selain itu, polisi juga menemukan celana berlumpur yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Dari jejak kaki dan barang bukti berupa celana berlumpur, penyidik melakukan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi pemiliknya yang mengarah kepada tersangka A,” ujar Jhody.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi menetapkan A sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Polisi: Pelaku Sudah Mengamati Aktivitas Korban
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa tersangka telah memperhatikan aktivitas korban dalam beberapa bulan terakhir.
Korban diketahui memiliki rutinitas berangkat kerja pada waktu yang sama setiap hari. Saat melihat korban berjalan sendiri pada hari kejadian, tersangka diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya di lokasi yang minim aktivitas warga.
Fakta ini menjadi salah satu temuan penting dalam penyelidikan karena menunjukkan adanya pengamatan terhadap kebiasaan korban sebelum tindak pidana terjadi.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 469 ayat (2) juncto ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (8) juncto ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan dapat diperberat sepertiga dari pidana pokok sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena tersangka masih berusia 17 tahun dan berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, proses penyidikan dan persidangan akan dilaksanakan sesuai mekanisme dalam sistem peradilan pidana anak.
Polres Luwu Timur menyatakan penyidikan kasus tersebut masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara, termasuk pendalaman hasil pemeriksaan forensik serta keterangan para saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.











