WaraNews.id — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengambil langkah tegas untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kilogram (kg) bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi. Melalui Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor: 500.2/202/BUP, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Luwu Timur resmi dilarang menggunakan LPG 3 kg atau yang dikenal sebagai “gas melon”.
Kebijakan yang dikeluarkan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati oleh masyarakat miskin, pelaku usaha mikro, serta petani dan nelayan yang menjadi sasaran pemerintah.
Larangan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2021 yang mengatur bahwa LPG 3 kg merupakan barang dalam pengawasan dan hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu.
Dalam surat edarannya, Bupati Irwan Bachri Syam tidak hanya mengimbau, tetapi juga menginstruksikan seluruh ASN di Kabupaten Luwu Timur untuk segera beralih menggunakan LPG non-subsidi.
“Seluruh Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur agar tidak menggunakan LPG tabung ukuran 3 kilogram dan beralih menggunakan LPG ukuran 5,5 kilogram maupun 12 kilogram,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Bupati menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus kepatuhan terhadap regulasi. Menurutnya, ASN harus menjadi teladan dalam mendukung program pemerintah, termasuk memastikan subsidi negara tidak dinikmati oleh kalangan yang secara ekonomi mampu.
Langkah ini juga menjadi upaya konkret pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan kelangkaan LPG 3 kg yang belakangan kerap dikeluhkan masyarakat di sejumlah wilayah Luwu Timur.
Untuk memastikan aturan tersebut berjalan efektif, Bupati menginstruksikan seluruh Kepala OPD, Camat, dan Lurah agar melakukan pengawasan aktif terhadap pelaksanaannya di lingkungan kerja masing-masing. Hasil pemantauan wajib dilaporkan setiap bulan kepada Bupati melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (Disdagkop UKMP) Kabupaten Luwu Timur.
Kepala Disdagkop UKMP Luwu Timur, Senfry Oktavianus menegaskan pihaknya akan mengawal pelaksanaan surat edaran tersebut bersama tim pengawasan terpadu. Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar imbauan administratif, melainkan langkah nyata untuk menata distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran.
“ASN diharapkan menjadi contoh dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah. LPG 3 kilogram merupakan hak masyarakat yang berhak menerima subsidi. Dengan beralih ke tabung non-subsidi, ASN ikut membantu menjaga ketersediaan stok bagi warga yang membutuhkan,” tegasnya.
Disdagkop UKMP juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga pihak terkait untuk memantau implementasi kebijakan tersebut di lapangan.
Pemkab Luwu Timur bahkan menyiapkan sanksi bagi ASN yang masih nekat menggunakan LPG 3 kg. Dalam surat edaran itu disebutkan, apabila tim pengawasan menemukan PNS yang tetap memakai gas melon bersubsidi, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sikap tegas Pemkab Luwu Timur ini diharapkan menjadi solusi untuk mengurangi potensi kelangkaan LPG 3 kg di tengah masyarakat sekaligus memastikan subsidi energi dari pemerintah benar-benar dinikmati oleh kelompok yang berhak. Dengan keterlibatan ASN sebagai teladan, pemerintah optimistis distribusi gas bersubsidi di Luwu Timur dapat lebih tertib, adil, dan tepat sasaran.











