Sertifikasi Aset Tanah Dipercepat, Pemkab Gowa Tuntaskan 1.224 Bidang Tersisa

WaraNews.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa tengah mengebut penertiban aset daerah yang selama ini menjadi salah satu pekerjaan rumah besar dalam tata kelola pemerintahan. Melalui kolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), proses sertifikasi aset tanah kini dipacu agar seluruh aset milik daerah memiliki kepastian hukum yang jelas dan terdokumentasi dengan baik.

Langkah percepatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Percepatan Pendaftaran Tanah Melalui Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah yang digelar di Ruang Rapat BPKD Kabupaten Gowa, Kantor Bupati Gowa, Selasa (12/5). Rapat tersebut menjadi momentum konsolidasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyatukan data dan mempercepat proses legalisasi aset yang tersebar di berbagai sektor pemerintahan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, menegaskan bahwa penataan aset daerah saat ini difokuskan pada proses identifikasi menyeluruh, khususnya aset tanah dan bangunan yang jumlahnya mencapai 2.121 bidang. Menurutnya, langkah ini tidak sekadar administrasi teknis, melainkan bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan aset yang tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Untuk sementara ini kami melakukan identifikasi aset, terutama tanah dan bangunan sebanyak 2.121 bidang. Karena itu kami memanggil seluruh SKPD yang memiliki aset untuk mempercepat proses sertifikasi,” ujar Andy Azis.

Ia menegaskan, percepatan ini juga tidak terlepas dari dorongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memperkuat tata kelola aset pemerintah daerah agar lebih transparan dan terukur. Salah satu fokus utama adalah memastikan seluruh data aset benar-benar valid dan tidak tumpang tindih antarinstansi.

Dari hasil rapat tersebut, disepakati bahwa seluruh data aset di masing-masing OPD harus segera diserahkan ke BPN dengan pendampingan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa. Sejumlah aset strategis bahkan masuk dalam prioritas percepatan, termasuk Lapangan Sultan Hasanuddin.

“Target kami, bulan ini seluruh data sudah masuk ke BPN dan Juni sudah mulai masuk tahap pensertifikatan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, mengungkapkan bahwa dari total 2.121 bidang aset tanah milik Pemkab Gowa, sebanyak 897 bidang telah bersertifikat. Artinya, masih terdapat 1.224 bidang yang kini menjadi fokus utama percepatan.

Ia menjelaskan, kendala terbesar berada pada aset milik Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum. Pada sektor pendidikan, aset didominasi lahan sekolah, sementara pada Dinas PU sebagian besar berupa tanah di bawah ruas jalan yang membutuhkan proses verifikasi lebih detail.

“Diupayakan pertengahan Juni sudah selesai semua. Tahapannya dimulai dari input KIB oleh OPD, pengajuan ke BPN, lalu pengukuran bersama di lapangan. Jika tidak ada kendala, langsung diterbitkan sertifikat,” jelasnya.

Dari sisi pertanahan, Kepala BPN Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, menegaskan bahwa percepatan ini merupakan bagian dari implementasi kerja sama antara Pemkab Gowa, ATR/BPN, dan KPK dalam memperkuat kepastian hukum atas aset negara di daerah.

Menurutnya, sinkronisasi data menjadi kunci utama, terutama antara Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), agar tidak terjadi perbedaan data di lapangan.

“Tujuannya jelas, semua aset Pemerintah Kabupaten Gowa harus memiliki kepastian hukum. Kami juga mendorong sinkronisasi data NIB dan NOP PBB agar tidak terjadi perbedaan,” ujarnya.

Aksara juga optimistis target penyelesaian dapat dicapai dalam waktu relatif singkat. Dengan sisa sekitar 1.200 bidang, menurutnya beban kerja tersebut masih sangat memungkinkan untuk dituntaskan, terlebih dengan dukungan penuh dari pimpinan daerah.

“Jika dibandingkan dengan target PTSL Kabupaten Gowa tahun ini sebanyak 21 ribu bidang, maka 1.200an bidang aset pemerintah daerah ini sangat realistis untuk segera diselesaikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *