JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menerapkan kebijakan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Menindaklanjuti arahan tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan regulasi pelaksanaannya segera diterbitkan agar nelayan memperoleh kepastian harga BBM sebesar Rp15.000 per liter.
Bahlil mengatakan kebijakan itu merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo untuk meringankan beban operasional pelaku usaha perikanan yang selama ini membeli BBM non-subsidi dengan harga yang jauh lebih tinggi.
“Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang harganya agak tinggi sekarang. Dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional nelayan yang 30 GT ke atas,” kata Bahlil usai rapat terbatas di Kediaman Presiden di Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7).
Ia menegaskan, Kementerian ESDM akan segera menerbitkan surat keputusan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kami segera akan membuat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti,” tegas Bahlil.
Menurut Bahlil, pemerintah juga akan memastikan kebijakan itu tepat sasaran. Penyaluran BBM bersubsidi khusus akan dilakukan melalui titik-titik distribusi yang ditentukan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mencegah penyalahgunaan.
“Ini nanti agar tidak disalahgunakan, titik-titiknya akan dikoordinasikan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan. Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian salah dipergunakan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan harga BBM non-subsidi yang sebelumnya mencapai sekitar Rp21.300 per liter dinilai membebani pengusaha nelayan. Karena itu, Presiden Prabowo memutuskan memberikan harga khusus Rp15.000 per liter bagi kapal berukuran 30–200 GT.
Menurut Airlangga, harga keekonomian BBM berdasarkan rata-rata biaya produksi solar dalam negeri berada di kisaran Rp18.600 per liter. Selisih sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Pemerintah telah menyepakati harga khusus Rp15.000 per liter. Dukungan sekitar Rp3.600 per liter akan dibiayai melalui BPDP,” jelas Airlangga.
Kebijakan tersebut akan diberlakukan dengan alokasi kuota sekitar 400 ribu ton BBM untuk kebutuhan enam bulan ke depan. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjaga keberlangsungan usaha sektor perikanan sekaligus meningkatkan produktivitas nelayan skala menengah tanpa membebani keuangan negara.











