Instruksi Kejagung: Pendataan Program Makan Bergizi Gratis Dihentikan di Seluruh Indonesia

Ilustrasi

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tiba-tiba memerintahkan penghentian seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Instruksi itu muncul setelah sebelumnya jajaran Kejaksaan Tinggi diminta menginventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan program prioritas nasional tersebut.

Perintah penghentian tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026 dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya surat tersebut. Menurutnya, penghentian dilakukan karena masa pengumpulan data telah berakhir dan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di lapangan.

“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai dan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang, Senin (13/7) kemarin.

Instruksi terbaru itu sekaligus menghentikan pelaksanaan surat sebelumnya, Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, yang memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi menginventarisasi dan melaporkan berbagai persoalan dalam penyelenggaraan Program MBG di daerah masing-masing.

Terbitnya surat penghentian ini menjadi perhatian karena muncul di tengah mencuatnya pemberitaan mengenai aktivitas pengumpulan data oleh kejaksaan di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya di Jawa Tengah. Aktivitas tersebut sempat memunculkan polemik dan memicu berbagai spekulasi di lapangan.

Di saat yang sama, beredar surat yang disebut berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah. Dalam surat itu disebutkan adanya dugaan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG oleh kejaksaan, bahkan sejumlah personel Polri yang bertugas sebagai pengelola SPPG diminta tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah.

Menanggapi isu tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membantah adanya tindakan represif terhadap pengelola SPPG. Kejati menegaskan tidak pernah melakukan penggeledahan, pemeriksaan maupun operasi tangkap tangan dalam kegiatan tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menjelaskan bahwa seluruh kejaksaan negeri di wilayahnya hanya menjalankan kegiatan pengumpulan data dan keterangan sebagai bagian dari pendataan pelaksanaan Program MBG.

Menurut Arfan, kegiatan tersebut dilakukan secara profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum. Pengelola SPPG yang bersedia memberikan informasi akan dicatat keterangannya, sedangkan yang memilih tidak memberikan data juga tetap dihormati tanpa adanya tindakan pemaksaan.

Meski Kejaksaan Agung menyebut penghentian dilakukan karena masa pendataan telah selesai, terbitnya surat tersebut setelah muncul polemik mengenai aktivitas pendataan di lapangan memunculkan perhatian publik terhadap mekanisme pengawasan Program Makan Bergizi Gratis. Program yang menjadi salah satu agenda strategis pemerintah itu kini berada di bawah sorotan, terutama terkait pola koordinasi antarpenegak hukum dalam proses pemantauan pelaksanaannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page