Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice untuk Kasus Saling Aniaya di Pangkep

Dok: Kajati Sulsel/Restorative Justice.

MAKASSAR — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, menyetujui penghentian penuntutan terhadap dua tersangka kasus penganiayaan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ). Keputusan itu diambil setelah kedua belah pihak sepakat berdamai dan memenuhi syarat penyelesaian perkara di luar persidangan.

Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Jumat (10/7). Perkara yang dihentikan penuntutannya melibatkan TH (31) dan AA (30), yang sebelumnya saling melaporkan sehingga masing-masing berstatus sebagai tersangka sekaligus korban.

Kasus itu bermula pada Jumat, 27 Maret 2026, sekitar pukul 17.30 WITA, di sebuah kios milik TH di Kampung Galung Boko, Desa Kabba, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.

Berdasarkan hasil penyidikan, perselisihan dipicu kesalahpahaman terkait dugaan pelemparan botol berisi bensin. Saat itu AA mendatangi kios sambil menggeber sepeda motor dan berteriak mempertanyakan persoalan tersebut kepada TH.

TH sempat berusaha meredakan situasi dengan merangkul pundak AA. Namun upaya itu ditolak. AA kemudian menarik kerah baju TH dan beberapa kali memukul bagian rusuknya. TH membalas dengan dua kali pukulan ke wajah AA hingga terjatuh. Perkelahian berlanjut ketika AA kembali menyerang dan mencakar dada TH.

Hasil Visum et Repertum dari Puskesmas Minasatene menunjukkan AA mengalami luka robek dan memar pada kelopak mata kiri, sedangkan TH mengalami luka bekas cakaran di dada sebelah kiri serta lecet pada telapak tangan. Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam ekspose perkara, Kejati Sulsel menilai penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Selain baru pertama kali berhadapan dengan hukum, kedua tersangka juga diancam pidana di bawah lima tahun penjara.

Perdamaian antara kedua pihak tercapai secara sukarela pada 7 Juli 2026 di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Pangkep. Selain itu, luka yang dialami masing-masing telah sembuh dan keduanya masih memiliki hubungan kekeluargaan sehingga penyelesaian melalui RJ dinilai dapat mencegah konflik berkepanjangan di lingkungan keluarga.

Pertimbangan lain yang menjadi dasar persetujuan ialah adanya dukungan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah desa setempat terhadap penyelesaian damai tersebut. Kedua tersangka juga diketahui memiliki tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga. TH bekerja sebagai pedagang yang menafkahi istri, anak, dan ibu mertuanya, sementara AA merupakan pegawai SPBU yang membantu memenuhi kebutuhan ibu dan adik-adiknya.

Dalam arahannya, Kajati Sulsel Dr. Sila H. Pulungan mengapresiasi jajaran Kejaksaan Negeri Pangkep yang berhasil memfasilitasi proses perdamaian hingga tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Setelah mendengarkan paparan dan kelengkapan administrasi, kami mempertimbangkan bahwa permohonan ini telah memenuhi syarat subjektif dan objektif mekanisme keadilan restoratif, yaitu adanya perdamaian yang diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula. Maka, permohonan RJ atas nama tersangka TH dan AA disetujui,” ujar Sila.

Ia selanjutnya menginstruksikan Kejaksaan Negeri Pangkep untuk segera mengajukan penetapan persetujuan penghentian penuntutan ke Pengadilan Negeri setempat, menyelesaikan administrasi barang bukti, serta mengeluarkan para tersangka dari tahanan apabila telah memperoleh penetapan pengadilan.

Di akhir arahannya, Sila mengingatkan seluruh jajaran kejaksaan agar menjalankan mekanisme keadilan restoratif secara profesional dan bebas dari praktik penyimpangan.

“Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page