MALILI — Penolakan warga Desa Balambano terhadap rencana pemindahan jalur atau reroute pipa Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Vale Indonesia Tbk menjadi perhatian DPRD Kabupaten Luwu Timur. Komisi III DPRD Luwu Timur meminta perusahaan tidak mengabaikan keresahan masyarakat dan memastikan seluruh aspek lingkungan, sosial serta keselamatan dikaji secara menyeluruh sebelum pekerjaan fisik dilakukan.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Muh. Rivaldi, di Ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur, Selasa (15/9/2026). Rapat digelar untuk mencari titik temu antara kebutuhan penataan infrastruktur industri dengan kekhawatiran warga Desa Balambano terhadap rencana perubahan jalur pipa tersebut.
Dalam rapat, Rivaldi menegaskan bahwa pembangunan maupun penataan infrastruktur industri tidak boleh hanya mempertimbangkan aspek teknis perusahaan. Aspirasi dan kekhawatiran masyarakat di sekitar lokasi juga harus menjadi bagian penting dalam setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan.
Menurut dia, komunikasi yang terbuka diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan sosial baru. PT Vale bersama pemerintah dan pihak terkait diminta kembali membuka ruang dialog dengan masyarakat Desa Balambano sebelum memasuki tahapan pekerjaan fisik.
“Kita tidak ingin dinamika sosial dan persoalan seperti yang pernah terjadi di Asuli, Kecamatan Towuti, kembali terulang di Balambano. PT Vale harus benar-benar memperhatikan aspirasi masyarakat dan memperkuat koordinasi sebelum melangkah ke pengerjaan fisik,” tegas Rivaldi saat memimpin RDP.
Rivaldi mengatakan, RDP tersebut tidak sekadar membahas penolakan, tetapi diarahkan untuk menghasilkan langkah konkret agar persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan pemenuhan aspek teknis maupun sosial.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah evaluasi terhadap pola komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat. DPRD meminta PT Vale bersama pihak terkait turun kembali ke Desa Balambano untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai rencana reroute pipa, termasuk alasan pemindahan jalur, lokasi pekerjaan, potensi risiko serta langkah mitigasi yang akan dilakukan.
Komisi III juga mendorong agar Pemerintah Desa Balambano dan Pemerintah Kecamatan dipanggil secara resmi dalam agenda lanjutan. Langkah tersebut diperlukan untuk menginventarisasi kembali berbagai kesepakatan yang sebelumnya telah dibahas di tingkat desa maupun kecamatan namun belum seluruhnya berjalan.
Dari sisi lingkungan, DPRD Luwu Timur meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh dokumen dan aspek perizinan yang berkaitan dengan rencana tersebut. Pengawasan mencakup dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), hingga keandalan teknologi Leak Detection System (LDS) yang akan digunakan pada jalur baru.
Bagi DPRD, kepastian terhadap aspek keselamatan dan lingkungan menjadi penting karena keberadaan pipa BBM berkaitan langsung dengan risiko terhadap masyarakat maupun lingkungan di sekitar jalur.
Rivaldi menegaskan, penyelesaian persoalan Balambano membutuhkan keterbukaan dari seluruh pihak. Perusahaan, pemerintah dan masyarakat diharapkan memiliki ruang komunikasi yang cukup untuk memastikan setiap keputusan terkait penataan infrastruktur industri dapat dipahami sekaligus mempertimbangkan kepentingan warga.
RDP tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk meredakan dinamika sosial di Desa Balambano sekaligus memastikan rencana reroute pipa PT Vale berjalan dengan memperhatikan ketentuan lingkungan, keselamatan dan aspirasi masyarakat.











