KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Ketiga tersangka, yakni DR, WER, dan EL, ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Agustus 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.

“Para tersangka kemudian kami lakukan penahanan untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 4-23 Agustus 2026,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2026).

DR yang merupakan Direktur Enterprise and Business Service pada perusahaan negara di bidang telekomunikasi periode 2017–2019 ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Sementara itu, WER yang menjabat sebagai Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement pada perusahaan negara bidang telekomunikasi periode 2012–2020, serta EL yang merupakan mantan pegawai perusahaan tersebut sekaligus pemilik PT PCS, ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menjerat ketiganya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus dugaan korupsi tersebut mulai disidik KPK sejak September 2024. Penyidikan berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi yang dimulai pada 20 Januari 2025 guna mengungkap peran para pihak dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina.

KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka sebelum akhirnya mengumumkan identitas mereka kepada publik pada tahap penahanan. Sebelumnya, pada 28 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menyatakan penyidikan telah memasuki tahap akhir dan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *