DPRD Luwu Timur Setujui Penyertaan Modal Perumdam Waemami Rp25 Miliar

Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, di ruang sidang paripurna, Rabu (5/8/2026).

MALILI — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Luwu Timur menyetujui perubahan skema penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Air Minum Waemami. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, di ruang sidang paripurna, Rabu (5/8/2026).

Rapat paripurna itu turut dihadiri Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam laporan Pansus disebutkan, penyertaan modal kepada Perumdam Waemami pada Tahun Anggaran 2026 mengalami kenaikan dari semula Rp15 miliar menjadi Rp25 miliar. Sementara alokasi penyertaan modal untuk tahun berikutnya ditetapkan sebesar Rp20 miliar pada 2027, Rp25 miliar pada 2028, Rp20 miliar pada 2029, dan Rp10 miliar pada 2030 setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan kebutuhan investasi.

Pelapor Pansus, Erick Estrada, menjelaskan perubahan skema penyertaan modal tersebut telah melalui pembahasan yang komprehensif dengan mempertimbangkan kebutuhan riil pengembangan infrastruktur pelayanan air minum, hasil analisis investasi daerah, serta kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

“Pansus meminta agar setiap penyertaan modal memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan masyarakat. Karena itu, Perumdam Waemami juga wajib menyesuaikan dokumen rencana bisnis serta menyampaikan laporan perkembangan kepada DPRD secara berkala,” ujar Erick saat membacakan laporan Pansus.

Menurutnya, mekanisme pengawasan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan penyertaan modal agar investasi pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam memperluas cakupan layanan air bersih, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperkuat tata kelola Perumdam Waemami secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Persetujuan Pansus tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk menetapkan perubahan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal kepada Perumdam Waemami sebagai upaya memperkuat pelayanan air minum sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *