MALILI — Ikatan Pelajar Mahasiswa Luwu Timur (IPMA Lutim) menyatakan penyelesaian konflik lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, harus dilakukan secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan hak masyarakat dan kepentingan pembangunan daerah.
Ketua IPMA Lutim, Andika, mengatakan seluruh pihak memiliki hak menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Namun, menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dibangun berdasarkan opini publik.
“Kami menghormati seluruh pendapat yang berkembang. Namun negara hukum menghendaki setiap dugaan pelanggaran dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga semua pihak memperoleh kepastian hukum,” kata Andika.
Ia menilai persoalan Laoli merupakan sengketa yang kompleks karena mempertemukan kepentingan masyarakat yang telah lama mengelola lahan dengan kewajiban pemerintah menjalankan pembangunan berdasarkan administrasi pertanahan dan kebijakan nasional.
Menurut Andika, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memiliki dasar administratif dalam menjalankan kewenangannya karena lahan tersebut, berdasarkan keterangan resmi pemerintah, telah melalui proses Hak Pakai, hibah kepada pemerintah daerah hingga terbitnya Hak Pengelolaan (HPL). Selama dokumen tersebut belum dibatalkan melalui putusan pengadilan atau mekanisme hukum yang sah, pemerintah dinilai memiliki landasan hukum untuk melaksanakan kebijakannya.
Ia menambahkan, apabila terdapat pihak yang menilai penerbitan HPL tidak sesuai prosedur, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui jalur hukum, seperti keberatan administrasi maupun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Andika juga menanggapi rekomendasi Komnas HAM terkait penanganan konflik Laoli. Menurutnya, rekomendasi tersebut perlu dihormati sebagai masukan bagi pemerintah, khususnya dalam perlindungan hak masyarakat dan pemulihan kehidupan warga terdampak. Namun, rekomendasi itu bukan merupakan putusan pengadilan yang secara otomatis membatalkan status hukum suatu hak atas tanah.
Selain itu, ia mengingatkan agar polemik Laoli juga dilihat dalam konteks pembangunan jangka panjang Kabupaten Luwu Timur. Menurutnya, pembangunan kawasan industri Indonesia Huali Industry Park (IHIP) yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui investasi, hilirisasi industri nikel, dan penciptaan lapangan kerja.
“Luwu Timur setiap tahun melahirkan banyak lulusan perguruan tinggi. Tantangan berikutnya adalah memastikan mereka memiliki kesempatan bekerja di daerah sendiri. Kawasan industri diharapkan mampu membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat lokal,” ujarnya.
Meski demikian, Andika menegaskan investasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemerintah dan investor, kata dia, perlu memastikan tenaga kerja lokal memperoleh prioritas, UMKM diberdayakan, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia terus dilakukan.
IPMA Lutim juga mendorong pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dan transparan terkait proses administrasi pertanahan, riwayat penerbitan HPL, hingga penanganan dampak sosial agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menutup pernyataannya, Andika mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi kemahasiswaan, pemerintah, dan warga terdampak untuk mengedepankan dialog serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berharap penyelesaian konflik ini dapat memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak masyarakat, sekaligus memastikan pembangunan di Luwu Timur tetap berjalan demi kesejahteraan masyarakat di masa depan,” pungkasnya.











