Tegas! SPBU Nakal di Luwu Timur Terancam Ditutup Permanen dan NIB Dicabut

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (Dagkop UKMP) Luwu Timur, Senfry Oktavianus.

LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 500.2/442/DISDAGKOP-UKMP/2026 tentang Penjualan BBM di SPBU.

Surat edaran yang diterbitkan pada 6 Juli 2026 itu menjadi langkah pemerintah daerah untuk mengatasi kelangkaan BBM bersubsidi yang selama ini dikeluhkan masyarakat sekaligus mencegah berbagai praktik penyalahgunaan dalam pendistribusiannya.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (Dagkop UKMP) Luwu Timur, Senfry Oktavianus, mengatakan pemerintah menetapkan sejumlah aturan baru yang wajib dipatuhi oleh konsumen maupun pengelola SPBU.

Salah satu ketentuan yang diberlakukan adalah setiap kendaraan hanya diperbolehkan membeli BBM bersubsidi menggunakan satu barcode yang sesuai dengan nomor polisi kendaraan.

“Masih ditemukan kendaraan yang memiliki lebih dari satu barcode. Hal seperti ini tidak diperbolehkan karena merugikan masyarakat lain yang juga membutuhkan BBM bersubsidi. Dalam surat edaran ditegaskan bahwa setiap kendaraan hanya boleh menggunakan satu barcode sesuai identitas kendaraannya,” kata Senfry, Selasa (14/7/2026).

Pemerintah juga melarang penggunaan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi untuk membeli BBM bersubsidi. Modifikasi tangki dinilai menjadi salah satu modus yang digunakan untuk memperoleh BBM dalam jumlah besar sebelum dijual kembali.

Tidak hanya kepada konsumen, surat edaran tersebut juga memberikan peringatan keras kepada pengelola SPBU. Senfry menegaskan, SPBU yang terbukti melayani atau membiarkan pelanggaran dapat dikenai sanksi berat.

“Jika pengelola SPBU ikut mengabaikan atau melanggar ketentuan dalam surat edaran Bupati, maka penutupan SPBU hingga pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain sanksi dari pemerintah daerah, Pertamina Patra Niaga juga dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian pasokan BBM selama dua minggu hingga satu bulan sesuai tingkat pelanggaran.

Pengawasan juga diperketat terhadap penerima rekomendasi BBM bersubsidi, khususnya nelayan. Pemerintah menegaskan rekomendasi akan dicabut apabila BBM yang diperoleh terbukti dijual kepada pelangsir atau perusahaan.

Saat ini kebutuhan BBM bersubsidi di Kabupaten Luwu Timur dilayani oleh 10 SPBU, termasuk dua SPBN di Malili dan Wotu, dengan pasokan rata-rata sekitar 100 kiloliter per hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page