FBI dan Kedubes AS Bantu Polisi Uji Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah

JAKARTA — Kepolisian melibatkan Federal Bureau of Investigation (FBI), Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, serta Bank Indonesia untuk menguji keaslian uang asing yang disita dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti memiliki nilai pembuktian yang kuat dalam proses hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan barang bukti yang akan diperiksa tidak hanya berupa dolar Amerika Serikat, tetapi juga dolar Singapura, rupiah, hingga emas batangan.

“Ini ada uang US Dollar, Singapore Dollar, rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore Dollar, US Dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia,” kata Budi kepada wartawan, Senin (13/7).

Meski demikian, Budi belum merinci jadwal pelaksanaan pemeriksaan keaslian mata uang asing tersebut. Menurutnya, proses itu akan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman barang bukti oleh tim penyidik.

Selain uang tunai, penyidik pada hari yang sama juga melakukan pengujian terhadap 74 kilogram emas batangan yang disita dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan bersama PT Pegadaian (Persero) untuk memastikan kadar dan keaslian emas yang menjadi barang bukti.

“Hari ini penyidik dari Joint Investigation bersama penyidik dari Kejaksaan Agung dan Pegadaian akan melakukan uji terkait tentang barang bukti yang ada, pada hari ini terkait tentang barang bukti emas yang ditemukan 74 keping atau dengan disetarakan dengan 74 kilogram,” ujar Budi.

Kronologi Penanganan Perkara

Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terhadap tiga perkara dugaan korupsi yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto dari pihak swasta dan Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung.

Setelah proses penyidikan berjalan, Kortastipidkor Polri memutuskan melimpahkan penanganan perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berujung pada penyitaan berbagai barang bukti, termasuk uang dalam berbagai mata uang asing, rupiah, serta emas batangan seberat 74 kilogram.

Seluruh barang bukti tersebut kini tengah menjalani serangkaian pemeriksaan forensik untuk memastikan keaslian, nilai, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diproses. Hasil pengujian dari lembaga terkait, termasuk FBI, Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, Bank Indonesia, dan PT Pegadaian, akan menjadi bagian dari alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page