Fraksi PDI Perjuangan Ingatkan Pemkab Luwu Timur: APBD Harus Berdampak, Bukan Berujung Masalah Hukum

MALILI — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Kabupaten Luwu Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun, persetujuan itu disertai catatan keras agar Pemerintah Kabupaten Luwu Timur segera memperbaiki tata kelola anggaran, memastikan seluruh program tepat sasaran, dan mencegah terulangnya proyek yang berujung pada persoalan hukum.

Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Sukasman, dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (10/7/2026).

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi komitmen Bupati Luwu Timur yang menyatakan siap menindaklanjuti berbagai masukan DPRD, meningkatkan kualitas pembangunan, memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat.

Meski demikian, Sukasman menegaskan komitmen tersebut harus diwujudkan melalui langkah nyata yang dapat diukur, bukan hanya sebatas pernyataan.

“Komitmen pemerintah harus dibuktikan melalui dokumen teknis yang jelas, mulai dari RKA, SOP hingga data yang valid dan terverifikasi. Dengan begitu setiap program bisa diukur keberhasilannya dan benar-benar memberi manfaat kepada masyarakat,” tegas Sukasman.

Fraksi PDI Perjuangan menilai kualitas perencanaan menjadi faktor utama keberhasilan pembangunan. Program yang disusun tanpa standar operasional yang jelas dan tanpa didukung data yang akurat berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran serta gagal mencapai sasaran.

Selain menyoroti tata kelola pemerintahan, Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan perhatian terhadap pemerataan pembangunan desa. Fraksi menilai anggaran desa harus mampu menggerakkan ekonomi masyarakat secara langsung melalui pembangunan infrastruktur, penguatan UMKM, hingga peningkatan layanan publik.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah penyaluran bantuan sebesar Rp2 miliar per desa melalui Program Pandu Juara yang baru menjangkau 33 desa dari total 125 desa di Kabupaten Luwu Timur.

Menurut Sukasman, apabila pengelolaan dana tersebut hanya difokuskan pada penguatan kelembagaan BUMDes atau BUMDesma tanpa perencanaan matang, SOP yang jelas, pendampingan, dan aktivitas ekonomi riil, maka manfaat yang dirasakan masyarakat akan sangat terbatas.

“Dana desa seharusnya mampu menciptakan multiplier effect bagi ekonomi masyarakat. Jangan sampai anggaran hanya berhenti di aspek administrasi kelembagaan tanpa menggerakkan ekonomi desa secara nyata,” ujarnya.

Fraksi juga mengingatkan pentingnya pemerataan bantuan agar tidak menimbulkan kesenjangan antarwilayah yang berpotensi memicu ketidakpuasan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan turut menyinggung persoalan pengadaan ambulans yang menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kini telah masuk dalam proses hukum.

Kasus tersebut, menurut Sukasman, harus menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah agar setiap program dirancang secara matang, memiliki tata kelola yang baik, serta dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga tidak berujung pada persoalan hukum.

“Anggaran yang besar harus menghasilkan manfaat yang besar pula. Jangan sampai program berhenti karena persoalan hukum, sementara masyarakat yang seharusnya menerima manfaat justru dirugikan,” katanya.

Fraksi menilai berbagai program pemerintah yang tersandung persoalan hukum tidak hanya berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran, tetapi juga mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Lebih jauh, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan bahwa kondisi ekonomi Kabupaten Luwu Timur saat ini membutuhkan perhatian serius. Mengacu pada data yang disampaikan dalam pandangan fraksi, pertumbuhan ekonomi daerah pada 2026 mengalami kontraksi hingga minus 2,31 persen.

Menurut fraksi, perlambatan tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, mulai dari terhambatnya pelaksanaan program akibat persoalan hukum hingga melemahnya sektor pertambangan sebagai penopang utama ekonomi daerah akibat kondisi ekonomi global.

Apabila situasi tersebut tidak segera diantisipasi, Fraksi PDI Perjuangan memperingatkan akan muncul dampak lanjutan berupa menurunnya kepercayaan investor, terganggunya efisiensi belanja daerah, munculnya proyek mangkrak, hingga menurunnya kualitas pembangunan.

Tak hanya itu, fraksi juga mengingatkan agar program-program sosial seperti bantuan kemiskinan, beasiswa, bantuan lansia, maupun bantuan pendidikan benar-benar tepat sasaran.

“Jika program sosial tidak tepat sasaran, masyarakat yang paling membutuhkan tidak akan merasakan manfaatnya. Dampaknya bukan hanya menurunkan daya beli masyarakat, tetapi juga memperdalam kontraksi ekonomi daerah,” ungkap Sukasman.

Meski menyampaikan berbagai kritik dan evaluasi, Fraksi PDI Perjuangan akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Namun, persetujuan tersebut diberikan dengan harapan seluruh rekomendasi dan catatan DPRD benar-benar menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan ke depan.

Mengakhiri pandangan fraksinya, Sukasman mengutip pesan Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, bahwa keinginan yang kuat akan mampu menggerakkan seluruh kekuatan untuk mewujudkannya. Ia berharap semangat tersebut menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, efektif, serta mampu menghadirkan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Luwu Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page