Setelah 22 Tahun Penantian, DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

UU PPRT (Ilustrasi)

WaraNews.id — Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang oleh DPR RI menandai babak baru perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Keputusan tersebut disambut haru oleh berbagai kelompok advokasi, termasuk Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), yang selama lebih dari dua dekade mendorong lahirnya regulasi tersebut.

Koordinator Nasional JALA PRT, Lita Anggraini, menyebut pengesahan undang-undang ini sebagai tonggak penting setelah 22 tahun perjuangan panjang melalui aksi, kampanye, dan lobi kebijakan.

Menurutnya, selama ini pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan sering bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai, meski memiliki peran besar dalam mendukung perekonomian keluarga dan nasional.

Ia menilai kehadiran undang-undang ini membuka jalan menuju perlindungan yang lebih layak, sekaligus menjadi bentuk pengakuan negara terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak.

Selain memberikan perlindungan hukum, undang-undang tersebut juga diharapkan mampu mengurangi praktik diskriminasi, kekerasan, serta perlakuan tidak adil yang selama ini kerap dialami pekerja rumah tangga.

Meski demikian, Lita menegaskan bahwa pengesahan undang-undang bukan akhir dari perjuangan. Tantangan berikutnya adalah memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan melalui kebijakan turunan dan pengawasan yang efektif.

Ia menilai implementasi di lapangan akan menjadi kunci agar manfaat undang-undang dapat dirasakan langsung oleh para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Kartini serta menjelang Hari Buruh Internasional dinilai memiliki makna simbolis kuat, khususnya bagi pekerja perempuan yang selama ini bekerja di sektor domestik tanpa pengakuan memadai.

Dengan disahkannya undang-undang ini, jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia diharapkan memperoleh perlindungan hukum yang lebih jelas, serta kesempatan untuk bekerja dengan aman, layak, dan bermartabat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *