MALILI — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama DPRD resmi menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam bersama Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Kantor DPRD Luwu Timur, Malili, Kamis (13/8/2026).
Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan perubahan APBD 2026. Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan pembahasan perubahan anggaran sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Bupati Irwan Bachri Syam mengatakan perubahan KUA-PPAS diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah.
Penyesuaian tersebut mencakup sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik.
“Perubahan KUA dan PPAS ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika perkembangan kondisi daerah,” kata Irwan.
Menurutnya, kebijakan anggaran harus mampu mengikuti kebutuhan aktual daerah. Karena itu, perubahan APBD tidak semata-mata berkaitan dengan kondisi fiskal, tetapi juga diarahkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Proses pembahasan perubahan KUA-PPAS sebelumnya dilakukan bersama DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta organisasi perangkat daerah terkait.
Irwan mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Banggar, yang telah mengawal proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan.
“Terima kasih kepada pimpinan, anggota DPRD, dan Banggar yang telah mengawal seluruh proses pembahasan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte memimpin rapat paripurna bersama Wakil Ketua I Jihadin Peruge dan Wakil Ketua II Harisah Suharjo.
Wakil Bupati Luwu Timur Puspawati Husler turut hadir bersama anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, perubahan KUA-PPAS 2026 selanjutnya menjadi pijakan dalam proses menuju perubahan APBD Luwu Timur Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan berikutnya akan tetap diarahkan pada penyesuaian kemampuan keuangan daerah dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan yang menjadi prioritas masyarakat.











