MAKASSAR — Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur melakukan kunjungan dan konsultasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (19/8/2026), untuk membahas optimalisasi penerimaan daerah dari opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Salah satu fokus pembahasan dalam konsultasi tersebut adalah pengelolaan pajak MBLB jenis reject dan overburden yang berasal dari aktivitas pertambangan PT Vale, CLM, PUL dan sejumlah perusahaan pertambangan lainnya yang beroperasi di Luwu Timur. Sejumlah perusahaan tersebut diketahui telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).
Anggota Komisi II DPRD Luwu Timur, Wahidin Wahid, mengatakan konsultasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan terkait mekanisme pengelolaan, pemungutan dan pembagian penerimaan opsen pajak MBLB antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
Menurut Wahidin, pembahasan bersama Bapenda Sulsel juga diarahkan untuk memperjelas posisi pajak MBLB atas reject dan overburden, termasuk tindak lanjut terhadap SKPDKB yang telah diterbitkan kepada sejumlah perusahaan. Hal ini dinilai penting agar potensi penerimaan daerah dapat dikelola berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Dari hasil konsultasi, kami mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme opsen pajak MBLB, termasuk bagaimana pemerintah daerah dapat mengoptimalkan potensi penerimaannya. Ini menjadi perhatian Komisi II karena berkaitan langsung dengan peningkatan PAD Luwu Timur,” kata Wahidin.
Ia menjelaskan, persoalan optimalisasi penerimaan MBLB menjadi semakin penting setelah terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 yang berdampak pada kewajiban anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah untuk sejumlah jenis penerimaan, antara lain royalti, PPh Pasal 21 serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan/Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3), termasuk beberapa jenis penerimaan lainnya.
Dalam kondisi tersebut, Wahidin menilai pemerintah daerah perlu mencari dan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang menjadi kewenangan daerah. Namun, ia menekankan optimalisasi tersebut harus tetap dilakukan berdasarkan regulasi, dengan mekanisme pendataan, penetapan dan pemungutan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang kami dorong adalah bagaimana potensi yang ada bisa benar-benar masuk sebagai pendapatan daerah secara optimal. Tentu tetap harus berpedoman pada regulasi, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan penerimaannya dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Wahidin menyebut potensi MBLB dari aktivitas pertambangan di Luwu Timur cukup besar, termasuk material reject dan overburden. Karena itu, menurutnya, diperlukan koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi dan perusahaan agar seluruh objek yang memiliki kewajiban pajak dapat terdata dan ditetapkan sesuai ketentuan.
Ia menambahkan, hasil konsultasi dengan Bapenda Sulsel akan menjadi bahan Komisi II dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap pengelolaan PAD dan tindak lanjut kewajiban pajak MBLB. Komisi II juga akan mendorong pemerintah daerah memperkuat sistem pendataan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang menjadi objek pajak.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Harapannya, potensi pajak MBLB, termasuk reject dan overburden, dapat dikelola secara transparan, akurat dan terukur sehingga memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan masyarakat Luwu Timur,” pungkas Wahidin.











