Mendagri Tito: Pemda Tak Boleh Rumahkan PPPK, Gaji Harus Dibayar

Mendagri, Tito Karnavian.

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah (pemda) tidak boleh merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan alasan keterbatasan anggaran.

Tito mengatakan, pemerintah pusat telah menyiapkan sejumlah langkah untuk membantu daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK.

“Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, harus dibayar gajinya,” ujar Tito usai rapat bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menurut Tito, persoalan anggaran muncul setelah sejumlah pemda mengeluhkan keterbatasan belanja pegawai, khususnya untuk membayar gaji PPPK.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemda diminta terlebih dahulu melakukan efisiensi anggaran. Penghematan dapat dilakukan dengan memangkas perjalanan dinas, mengurangi rapat yang tidak diperlukan, serta menekan belanja makanan dan minuman.

Jika setelah efisiensi pemda masih kesulitan membayar gaji pegawai, pemerintah pusat akan memberikan dukungan anggaran.

Tito menjelaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih menjadi kewajiban pemerintah pusat kepada daerah. Dana tersebut dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Apabila dukungan melalui DBH belum mencukupi, pemerintah pusat akan memberikan tambahan atau top up Dana Alokasi Umum (DAU) kepada daerah yang membutuhkan.

“Total tambahan atau dukungan dari Pemerintah Pusat kepada 546 daerah sebanyak Rp18,9 triliun,” katanya.

Dana tersebut telah mulai dicairkan sejak pekan lalu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026. Sebanyak 546 pemerintah daerah mendapat dukungan anggaran untuk membayar gaji PPPK dan pegawai paruh waktu.

Dari total Rp18,9 triliun tersebut, sekitar Rp10 triliun dialokasikan untuk penyelesaian kurang bayar DBH kepada daerah. Sementara lebih dari Rp8 triliun lainnya diberikan dalam bentuk tambahan DAU.

Selain untuk pembayaran gaji pegawai, dukungan anggaran tersebut juga dapat digunakan untuk mendukung pembangunan di daerah yang memiliki kemampuan fiskal terbatas, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Tito menegaskan, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan bagi pemda untuk menghentikan atau merumahkan PPPK. Pemerintah pusat dan daerah diminta mencari solusi agar hak pegawai tetap terpenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *