Pemkab Gowa dan Kejari Perkuat Kerja Sama Pendampingan Hukum

GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Pendampingan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Kamis (4/6).

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan akuntabel.

“Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Husniah.

Menurutnya, pendampingan hukum dari Kejari Gowa dibutuhkan agar pelaksanaan program pemerintah, pengelolaan aset, pengadaan barang dan jasa, hingga proyek pembangunan dapat berjalan sesuai aturan.

Ia berharap kerja sama ini juga memberikan rasa aman bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas, terutama dalam menghadapi persoalan administrasi dan regulasi yang terus berkembang.

“Pendampingan hukum sangat penting agar ASN dapat bekerja sesuai aturan dan terhindar dari persoalan hukum akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi,” katanya.

Husniah menambahkan, kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi, mencegah pelanggaran hukum, serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Bambang Dwi Murcolono, menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Jaksa Pengacara Negara.

Menurutnya, pendampingan akan dilakukan terhadap berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara agar program pembangunan daerah dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, pimpinan perangkat daerah, para camat, serta jajaran Kejaksaan Negeri Gowa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page