WaraNews.id — Pemerintah Kabupaten Gowa memperkuat upaya pencegahan persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Gowa. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan tentang pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Kamis (4/6/2026).
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, khususnya dalam pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan aset, pengadaan barang dan jasa, hingga berbagai urusan administrasi pemerintahan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Bupati Gowa, Sitti Hisniah Talenrang, mengatakan kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, profesional, dan akuntabel.
Menurutnya, kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan saat ini menuntut adanya pendampingan hukum agar setiap kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Gowa, saya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Gowa. Ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi antarlembaga sehingga seluruh proses pembangunan berjalan sesuai koridor hukum,” kata Hisniah.
Ia menjelaskan, berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut pengelolaan administrasi, aset daerah, proyek strategis, hingga berbagai aspek hukum lainnya yang memerlukan kehati-hatian dalam pelaksanaannya.
Karena itu, kehadiran Kejaksaan Negeri Gowa melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara dinilai memiliki peran penting dalam memberikan pertimbangan dan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah.
“Kehadiran Kejaksaan Negeri Gowa melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara sangat strategis untuk memberikan dukungan dan pendampingan hukum agar setiap langkah pembangunan berjalan efektif, tepat sasaran, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Bupati Gowa juga menegaskan bahwa pendampingan hukum diperlukan hingga ke tingkat organisasi perangkat daerah, kecamatan, dan desa atau kelurahan. Menurutnya, tidak sedikit persoalan hukum yang muncul di lapangan berawal dari kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang terus berkembang.
“Banyak hal yang terjadi bukan karena disengaja, tetapi karena ketidakpahaman terhadap aturan, terutama dalam administrasi pemerintahan. Karena itu, ASN mulai dari tingkat kabupaten hingga desa membutuhkan pendampingan hukum secara berkelanjutan,” jelasnya.
Selain menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib administrasi, Hisniah berharap kerja sama tersebut dapat meminimalkan potensi pelanggaran hukum sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Ia menilai potensi PAD Gowa yang tersebar di 18 kecamatan dapat dikelola lebih maksimal apabila seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai aturan dan memiliki kepastian hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Bambang Dwi Murcolono, menyatakan kesiapan institusinya untuk mendampingi Pemerintah Kabupaten Gowa dalam berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Menurut Bambang, pendampingan hukum yang dilakukan bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program pemerintah daerah, baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang.
“Harapan kami, tidak ada lagi pelanggaran hukum dan seluruh kegiatan pemerintahan dapat berjalan dengan baik sehingga program-program Pemerintah Kabupaten Gowa dapat terlaksana sesuai aturan,” katanya.
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Gowa akan menugaskan Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan dan pendampingan terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah.
“Nantinya akan ada jaksa-jaksa yang secara khusus mendampingi Pemerintah Kabupaten Gowa dalam urusan perdata dan tata usaha negara,” pungkasnya.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, para pimpinan perangkat daerah, camat se-Kabupaten Gowa, serta jajaran Kejaksaan Negeri Gowa.











