MALILI — DPRD Kabupaten Luwu Timur menegaskan akan membawa persoalan pemberhentian relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Puncak Indah ke Komisi IX DPR RI jika rekomendasi untuk mempekerjakan kembali relawan yang diberhentikan tidak dijalankan. Sikap tersebut ditegaskan setelah DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan bersama MPC Pemuda Pancasila Luwu Timur, Jumat (11/9/2026).
RDP yang berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur itu dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte bersama Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur Muh. Rivaldy. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi MPC Pemuda Pancasila yang mempersoalkan pemberhentian relawan SPPG Puncak Indah.
Dalam RDP, DPRD Luwu Timur menghasilkan rekomendasi agar relawan SPPG Puncak Indah yang sebelumnya diberhentikan dapat diterima dan dipekerjakan kembali. Rekomendasi tersebut ditujukan kepada pengelola BGN/SPPG Puncak Indah dengan mempertimbangkan mekanisme pemberhentian relawan yang berlaku.
Pembahasan DPRD juga menyoroti mekanisme pemberhentian relawan yang dinilai tidak semestinya dilakukan secara langsung atau sepihak. DPRD meminta setiap proses pemberhentian dilakukan melalui tahapan dan mekanisme sesuai ketentuan yang mengatur pengelolaan SPPG.
Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte menegaskan DPRD tidak akan berhenti pada keluarnya rekomendasi. Pelaksanaan rekomendasi tersebut akan dipantau untuk memastikan keputusan yang dihasilkan dalam forum RDP benar-benar ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
“Kami akan memantau rekomendasi yang dikeluarkan. Kalau tidak diindahkan, kami akan membawa persoalan ini sampai ke Komisi IX DPR RI,” tegas Ober Datte.
Pernyataan tersebut menempatkan pelaksanaan rekomendasi sebagai perhatian utama DPRD Luwu Timur. Jika rekomendasi untuk mempekerjakan kembali relawan tidak dijalankan, DPRD telah menyatakan akan menggunakan jalur tindak lanjut ke tingkat pusat melalui Komisi IX DPR RI.
Persoalan yang dibawa MPC Pemuda Pancasila tersebut pun tidak lagi sebatas persoalan internal pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pembahasan DPRD menyentuh aspek mekanisme pemberhentian relawan, kepastian status pihak yang bekerja dalam program SPPG, serta tata kelola pelaksanaan program di daerah.
Dalam forum tersebut, DPRD juga menyoroti pentingnya mekanisme yang jelas dalam pengelolaan relawan. Pergantian maupun pemberhentian tidak semestinya dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku.
Bagi MPC Pemuda Pancasila Luwu Timur, rekomendasi DPRD menjadi bagian dari proses penyelesaian atas aspirasi yang telah mereka sampaikan. Mereka berharap rekomendasi tersebut tidak berhenti sebagai hasil rapat, tetapi benar-benar dilaksanakan sehingga memberikan kepastian bagi relawan yang terdampak.
Kini, tindak lanjut berada pada pelaksanaan rekomendasi DPRD. DPRD Luwu Timur menyatakan akan memantau proses tersebut dan memastikan hasil RDP memiliki tindak lanjut yang jelas.
Jika rekomendasi tidak diindahkan, DPRD Luwu Timur telah menyatakan sikap untuk membawa persoalan tersebut ke Komisi IX DPR RI. Langkah itu menjadi tindak lanjut yang disiapkan DPRD atas persoalan relawan SPPG Puncak Indah yang sebelumnya disampaikan MPC Pemuda Pancasila melalui mekanisme RDP.











