DPRD Rekomendasikan Relawan SPPG Puncak Indah Dipekerjakan Kembali

DPRD Rekomendasikan Relawan SPPG Puncak Indah Dipekerjakan Kembali.

MALILI — Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan antara DPRD Kabupaten Luwu Timur dan MPC Pemuda Pancasila terkait pemberhentian relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Puncak Indah berujung pada rekomendasi agar relawan yang sebelumnya diberhentikan dapat diterima dan dipekerjakan kembali. RDP berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur, Jumat (11/9/2026).

RDP tersebut dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte bersama Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur Muh. Rivaldy. Forum ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi MPC Pemuda Pancasila Luwu Timur yang mempersoalkan pemberhentian sejumlah relawan SPPG Puncak Indah.

Dalam pembahasan, DPRD Luwu Timur menyoroti mekanisme pemberhentian relawan yang dinilai tidak semestinya dilakukan secara langsung atau sepihak. DPRD meminta agar setiap proses pemberhentian mengikuti tahapan dan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan SPPG.

Atas pembahasan tersebut, DPRD mengeluarkan rekomendasi kepada pengelola BGN/SPPG Puncak Indah agar relawan yang sebelumnya diberhentikan dapat diterima dan dipekerjakan kembali.

Persoalan ini sebelumnya menjadi perhatian MPC Pemuda Pancasila Luwu Timur yang membawa aspirasi terkait status dan pemberhentian relawan ke DPRD melalui mekanisme RDP. Pemuda Pancasila meminta agar persoalan tersebut mendapat penyelesaian dan memberikan kepastian kepada relawan yang terdampak.

DPRD juga membahas posisi relawan dalam pelaksanaan program SPPG yang menjadi bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Status tersebut memiliki ketentuan tersendiri sehingga mekanisme pengelolaan, termasuk apabila terjadi pemberhentian, perlu memperhatikan regulasi yang berlaku.

Dalam forum tersebut, DPRD menekankan pentingnya mekanisme yang jelas dan berjenjang. Pergantian atau pemberhentian relawan tidak semestinya dilakukan tanpa mempertimbangkan prosedur yang telah ditetapkan.

Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte mengatakan DPRD akan mengawal pelaksanaan rekomendasi tersebut. Menurutnya, hasil RDP tidak boleh berhenti sebagai keputusan administratif di ruang rapat, tetapi harus dipantau pelaksanaannya.

“Kami akan memantau rekomendasi yang dikeluarkan. Kalau tidak diindahkan, kami akan membawa persoalan ini sampai ke Komisi IX DPR RI,” tegas Ober Datte.

Rekomendasi DPRD tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan yang dibawa MPC Pemuda Pancasila. Pelaksanaannya akan menentukan tindak lanjut terhadap relawan yang sebelumnya diberhentikan dari SPPG Puncak Indah.

Bagi DPRD, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut hubungan internal pengelola SPPG dengan relawan, tetapi juga berkaitan dengan penerapan mekanisme pengelolaan tenaga pendukung dalam pelaksanaan program MBG.

DPRD Luwu Timur selanjutnya akan memantau sejauh mana rekomendasi tersebut dilaksanakan oleh pihak pengelola. Pemantauan itu diperlukan untuk memastikan hasil RDP memberikan kepastian terhadap persoalan yang telah disampaikan MPC Pemuda Pancasila.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *