JAKARTA — Pemerintah akhirnya menutup salah satu bab panjang warisan krisis ekonomi 1997-1998. Utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) senilai Rp218,3 triliun telah dilunasi pada 24 Agustus 2026. Namun, lunasnya kewajiban pemerintah kepada BI tidak serta-merta mengakhiri seluruh persoalan BLBI.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, pelunasan tersebut hanya menyelesaikan hubungan utang-piutang antara pemerintah dan Bank Indonesia yang muncul dari penerbitan obligasi untuk menangani krisis keuangan dan perbankan pada 1997-1998. Pemerintah, kata dia, masih memiliki hak tagih terhadap para obligor dan debitur BLBI yang kewajibannya belum diselesaikan.
“Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” kata Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Di balik angka Rp218,3 triliun tersebut terdapat perjalanan panjang pembiayaan negara. Kewajiban itu tercatat sebagai utang pemerintah kepada BI dan pembayarannya dilakukan secara bertahap melalui APBN. Pelunasan terakhir pada Agustus 2026 menjadi titik akhir kewajiban tersebut kepada bank sentral.
Yang menarik, sumber pembayaran terakhir bukan semata berasal dari penerimaan pajak. Pemerintah menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari surplus Bank Indonesia. Mekanisme tersebut membuat penyelesaian kewajiban lama itu kembali terhubung dengan hubungan keuangan antara pemerintah dan bank sentral.
“Bank Indonesia itu ketika beroperasi bisa jadi mengalami surplus. Ketika dia mengalami surplus, maka surplusnya itu ada ketentuannya berapa besar, itu diserahkan kepada kas negara dan kami mencatat sebagai penerimaan negara bukan pajak,” jelas Suahasil.
PNBP yang berasal dari surplus BI tersebut kemudian digunakan untuk membayar kewajiban pemerintah yang lahir dari kebijakan penanganan krisis masa lalu. Artinya, meski instrumen utangnya telah berakhir, penyelesaiannya tetap menjadi bagian dari pengelolaan keuangan negara.
Di sinilah persoalan BLBI belum sepenuhnya berhenti. Pemerintah membedakan secara tegas antara kewajiban pemerintah kepada BI dengan kewajiban para pihak yang dahulu menerima fasilitas atau memiliki hubungan utang dengan bank-bank yang telah direkapitalisasi maupun diambil alih negara.
“Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI. Pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” tegas Suahasil.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa angka Rp218,3 triliun tidak dapat dibaca sebagai angka yang menggambarkan seluruh kewajiban atau aset BLBI yang masih harus ditagih negara. Pelunasan kepada BI adalah penyelesaian satu sisi hubungan keuangan, sementara penagihan terhadap obligor dan debitur merupakan persoalan berbeda yang tetap berjalan.
Dengan demikian, pertanyaan berikutnya bukan lagi kapan pemerintah melunasi obligasi kepada BI, melainkan sejauh mana negara mampu menuntaskan hak tagih terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban terkait BLBI. Pemerintah menyatakan proses penagihan tersebut akan terus dilakukan.
Bagi pemerintah, pelunasan Rp218,3 triliun menjadi penanda berakhirnya kewajiban obligasi yang diterbitkan untuk merespons krisis 1997-1998. Namun bagi pengelolaan keuangan negara, penutupan buku utang kepada BI sekaligus membuka pekerjaan lanjutan: memastikan kewajiban para obligor dan debitur yang masih tersisa benar-benar ditagih dan diselesaikan.
Suahasil menyebut penyelesaian tersebut juga menjadi pembelajaran penting bagi kebijakan makroekonomi Indonesia. Krisis yang terjadi hampir tiga dekade lalu kini meninggalkan satu kewajiban pemerintah kepada BI yang telah lunas, tetapi proses pemulihan hak negara dari para pihak yang masih memiliki kewajiban belum dinyatakan selesai.
“Ini menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia, bagi kebijakan makroekonomi Indonesia, sehingga menjadi catatan sejarah dan ditutup. Pada hari ini, utang ke BI untuk obligasi BLBI selesai dibayar tuntas lunas,” tandasnya.











