Fraksi GPR Minta Pemkab Luwu Timur Evaluasi Total Pelaksanaan APBD 2025

Juru Bicara Fraksi GPR, Rusdi Layong.

MALILI — Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR) DPRD Kabupaten Luwu Timur meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menjadikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. Menurut Fraksi GPR, keberhasilan APBD tidak hanya diukur dari tingginya tingkat serapan anggaran, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi GPR, Rusdi Layong, dalam penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Jumat (10/7/2026).

Rusdi mengatakan APBD merupakan instrumen strategis pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, serta menekan pengangguran. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan harus mampu menghasilkan manfaat yang terukur bagi masyarakat.

Menurutnya, pengelolaan APBD tidak boleh hanya berorientasi pada besarnya realisasi anggaran, tetapi harus mampu menunjukkan capaian output, outcome, dan impact sesuai target pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Pengelolaan keuangan daerah harus mampu menghasilkan output, outcome, dan impact yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan APBD juga perlu diperkuat agar kualitas pembangunan semakin baik,” tegas Rusdi.

Setelah mencermati dokumen pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Fraksi GPR meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan catatan strategis yang telah disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Fraksi GPR menilai masih terdapat sejumlah aspek yang memerlukan perhatian serius, terutama terkait kualitas beberapa proyek infrastruktur yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat. Selain itu, pengelolaan keuangan daerah juga dinilai masih membutuhkan evaluasi agar setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan hasil yang optimal.

Rusdi menegaskan berbagai catatan tersebut harus dijadikan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi program pembangunan.

Menurutnya, pertanggungjawaban APBD tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif, tetapi harus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah pada tahun-tahun berikutnya.

Fraksi GPR juga mendorong pemerintah memperkuat sistem pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu Timur.

Meski memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi, Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *