DPRD Luwu Timur Terima Rancangan KUA-PPAS 2027 untuk Dibahas

Ruang Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur.

MALILI — DPRD Kabupaten Luwu Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Luwu Timur, Senin (13/7/2026). Dalam rapat yang sama, DPRD juga menerima Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 untuk dibahas bersama pemerintah daerah sebagai dasar penyusunan APBD tahun mendatang.

Persetujuan Ranperda ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, bersama Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ober Datte didampingi Wakil Ketua I Jihadin Peruge.

Turut hadir Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, para anggota DPRD, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam sambutannya, Bupati Irwan Bachri Syam mengatakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel merupakan fondasi penting dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Pengelolaan keuangan yang baik menjadi kunci terciptanya pemerintahan yang sehat, sehingga setiap program yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” ujar Irwan.

Ia juga mengapresiasi sinergi yang selama ini terjalin antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan DPRD dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, kolaborasi tersebut telah menghasilkan berbagai capaian positif, salah satunya keberhasilan Kabupaten Luwu Timur kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-14 kalinya atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.

“Prestasi ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dan dukungan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan serta penganggaran secara optimal,” katanya.

Bupati kemudian memaparkan pokok-pokok pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp1.940.177.879.029,73, sementara realisasi belanja dan transfer mencapai Rp1.903.722.715.773,05.

Adapun penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp20.959.994.713,34 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp35.774.000.000,00. Dengan capaian tersebut, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp21.641.157.970,02.

Selain menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD, Irwan juga menyerahkan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas bersama.

Ia menjelaskan, penyusunan dokumen tersebut mengacu pada arah kebijakan pembangunan nasional, kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025–2029, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi makro dan kemampuan keuangan daerah.

Menurut Irwan, tema pembangunan yang diusung dalam RKPD Tahun 2027 adalah “Akselerasi Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.” Tema tersebut difokuskan pada penguatan kualitas pelayanan publik, percepatan pertumbuhan ekonomi daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang berkelanjutan.

Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 selanjutnya akan dibahas secara bersama antara pemerintah daerah dan DPRD hingga mencapai persetujuan bersama sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2027.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *