MALILI — DPRD Luwu Timur mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur mengoptimalkan penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta Pajak Air Permukaan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dorongan tersebut disampaikan dalam pembahasan hasil evaluasi pelaksanaan anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (20/7/2026).
Anggota DPRD Luwu Timur, Firman Udding, mengatakan evaluasi tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat sumber-sumber pendapatan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi objek pajak.
“Masih ada beberapa masukan dalam evaluasi pendapatan. Pemerintah daerah perlu terus melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi objek pendapatan,” kata Firman.
Menurutnya, Pajak MBLB dan Pajak Air Permukaan merupakan dua sektor yang masih memiliki potensi besar untuk meningkatkan penerimaan daerah apabila dikelola secara maksimal.
Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) guna memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan.
Firman berharap seluruh rekomendasi hasil evaluasi segera ditindaklanjuti agar pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel dan mampu meningkatkan kontribusi PAD bagi pembangunan Luwu Timur.











