WaraNews.id — Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, mencatat capaian penting di tingkat nasional setelah ditetapkan sebagai salah satu Desa Matang Pengadaan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP RI) tahun 2024–2025. Dari puluhan ribu desa di Indonesia, Pakatto masuk dalam 12 desa percontohan yang dinilai berhasil membangun tata kelola pengadaan barang dan jasa secara lebih transparan dan akuntabel.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan nasional bertajuk Sinergi Nasional: Akselerasi Kematangan Pengadaan Barang/Jasa Desa yang digelar di Jakarta, Selasa (19/5), dan diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Ahmad Riza Patria.
Capaian ini menjadi sorotan karena Desa Pakatto berhasil bersaing di antara 75.266 desa di seluruh Indonesia yang menjadi objek penilaian LKPP. Penilaian tersebut tidak hanya melihat administrasi pengadaan, tetapi juga bagaimana desa menerapkan sistem yang efektif, transparan, dan berbasis akuntabilitas.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Gowa, Rizki Wahyuni, menyebut keberhasilan Pakatto menjadi bukti bahwa tata kelola desa di Gowa mulai bergerak ke arah yang lebih profesional.
“Dari total 75.266 desa di Indonesia, Desa Pakatto menjadi salah satu dari 12 desa yang meraih penghargaan Desa Matang Pengadaan. Ini menjadi kebanggaan sekaligus dorongan bagi desa-desa lain di Gowa untuk meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penilaian kematangan pengadaan desa mencakup banyak aspek, mulai dari regulasi, kelembagaan, SDM, proses pengadaan, digitalisasi, hingga sistem pengawasan dan hasil pelaksanaan program di desa.
Menurutnya, standar tersebut diharapkan dapat mendorong seluruh desa di Gowa untuk membangun sistem pengadaan yang lebih tertib, efisien, dan berpihak pada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Gowa, Aisyah Najamuddin, menilai Desa Pakatto dapat menjadi contoh bagi desa lain dalam penerapan sistem pengadaan yang terbuka dan melibatkan masyarakat.
Ia berharap praktik yang dilakukan Pakatto bisa direplikasi, terutama dalam pemanfaatan teknologi, penguatan SDM, serta pengawasan publik terhadap proses pengadaan di desa.
Dari sisi pelaksanaan di lapangan, Kepala Desa Pakatto, Basir, menjelaskan bahwa pengadaan di desanya dilakukan dengan prinsip efisiensi dan keterbukaan. Proses dimulai dari survei harga, negosiasi dengan penyedia, hingga penetapan kerja sama yang tetap mengacu pada standar biaya pemerintah daerah.
Ia juga menegaskan seluruh proses pengadaan dipublikasikan kepada masyarakat melalui papan informasi desa, sekaligus melibatkan warga dalam pengawasan.
“Pengerjaan kegiatan banyak dilakukan secara swakelola dengan melibatkan tenaga kerja lokal, sehingga dampaknya juga langsung dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Di tingkat nasional, Kepala LKPP RI, Sarah Sadiqa, menegaskan bahwa penguatan tata kelola pengadaan di desa menjadi bagian penting dalam mendorong kualitas pembangunan.
Menurutnya, hampir separuh belanja desa bersumber dari proses pengadaan barang dan jasa, sehingga kualitas pengelolaannya akan sangat menentukan hasil pembangunan di tingkat desa.
Melalui program ini, LKPP mulai melakukan pengukuran kematangan pengadaan desa sejak 2024 dan akan diperluas secara bertahap hingga 2029 dengan desa-desa percontohan di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen replikasi kematangan pengadaan barang dan jasa desa, termasuk untuk desa-desa di Kabupaten Gowa.











