JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha sebuah Bank Perekonomian Rakyat (BPR), sehingga jumlah bank yang ditutup sepanjang Januari hingga Juni 2026 mencapai tujuh bank. Penutupan terbaru dilakukan terhadap PT BPR Ceper Permata Artha yang berlokasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 dan mulai berlaku efektif pada 25 Juni 2026. Dengan keputusan itu, seluruh kegiatan operasional PT BPR Ceper Permata Artha resmi dihentikan dan seluruh kantor bank ditutup untuk umum.
Dalam pengumuman resminya, OJK menyatakan bahwa PT BPR Ceper Permata Artha tidak lagi diperkenankan menjalankan aktivitas perbankan setelah izin usahanya dicabut.
“Seluruh kantor PT BPR Ceper Permata Artha ditutup untuk umum dan PT BPR Ceper Permata Artha menghentikan segala kegiatan usahanya,” demikian pernyataan OJK.
Penutupan BPR tersebut menambah daftar bank yang telah kehilangan izin usaha sepanjang semester pertama 2026. Sebelumnya, pada Januari hingga Maret, OJK telah mencabut izin enam BPR lainnya yang tersebar di sejumlah daerah.
Pada Januari 2026, izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat dicabut efektif 7 Januari, disusul PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur, pada 27 Januari.
Memasuki Februari, OJK kembali mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat yang efektif berlaku sejak 9 Februari, kemudian PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali, pada 18 Februari.
Sementara itu, pada Maret, pencabutan izin usaha dilakukan terhadap PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat yang efektif per 9 Maret, serta PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, pada 31 Maret 2026.
OJK menegaskan bahwa setelah pencabutan izin usaha, seluruh proses penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank akan ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis OJK.
Selain itu, OJK juga melarang direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham bank yang izinnya telah dicabut untuk melakukan tindakan hukum terhadap aset maupun kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
**Daftar BPR yang dicabut izin usahanya sepanjang Januari-Juni 2026:**
1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026).
2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026).
3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026).
4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026).
5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026).
6. PT BPR Pembangunan Nagari, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026).
7. PT BPR Ceper Permata Artha, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026).
Penutupan tujuh BPR dalam enam bulan pertama tahun ini menunjukkan berlanjutnya langkah pengawasan dan penyehatan sektor perbankan oleh OJK. Meski demikian, simpanan nasabah tetap diproses sesuai mekanisme penjaminan dan likuidasi yang dijalankan LPS berdasarkan ketentuan yang berlaku.











