KPK Tegaskan Deadline LHKPN 31 Maret, Legislator Paling Minim Lapor

WaraNews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026. Pelaporan dilakukan secara daring melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban yang bersifat self assessment, sehingga sangat bergantung pada kesadaran dan kejujuran setiap pejabat negara dalam mengungkapkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki.

“Pelaporan LHKPN bersifat self assessment, sehingga dituntut kesadaran diri setiap penyelenggara negara atau wajib lapor untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki secara jujur, benar, dan lengkap,” ujar Budi, Senin (30/3).

KPK juga menekankan pentingnya peran pimpinan instansi, baik di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun badan usaha milik negara dan daerah, untuk memastikan seluruh pejabat di lingkungan masing-masing mematuhi kewajiban pelaporan tersebut.

Menurut Budi, komitmen pimpinan menjadi faktor penentu dalam membangun budaya integritas di lingkungan kerja. Tanpa pengawasan aktif dari pimpinan, tingkat kepatuhan pelaporan berpotensi stagnan bahkan menurun.

Selain mengingatkan kewajiban pelaporan, KPK juga membuka layanan pendampingan bagi penyelenggara negara yang mengalami kendala teknis dalam pengisian LHKPN. Layanan tersebut dapat diakses melalui situs resmi elhkpn, surat elektronik, maupun pusat panggilan KPK.

Kepatuhan Tinggi, Legislator Masih Tertinggal

Data KPK hingga 26 Maret 2026 menunjukkan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN sudah mencapai 87,83 persen, atau sekitar 337.340 dari total 431.882 wajib lapor.

Secara sektoral, lembaga yudikatif tercatat sebagai yang paling patuh dengan capaian 99,66 persen, disusul sektor eksekutif 89,06 persen, serta BUMN dan BUMD 83,96 persen.

Namun, KPK menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan di sektor legislatif. Hingga kini, baru 55,14 persen anggota legislatif yang menyampaikan laporan kekayaannya.

Kondisi ini dinilai menjadi catatan penting, mengingat lembaga legislatif memegang fungsi strategis dalam penganggaran, pengawasan, dan pembentukan undang-undang.

“KPK mengingatkan bahwa peran strategis lembaga legislatif juga perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN,” kata Budi.

Setelah laporan disampaikan, KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap seluruh data yang masuk sebelum dipublikasikan secara terbuka melalui laman resmi LHKPN. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *