WaraNews.id — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mulai memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Pembangunan Desa Unggul, Maju, dan Sejahtera (Pandu Juara) Tahun 2026. Langkah itu ditandai dengan keterlibatan langsung Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur dalam proses pendampingan hukum program yang mengelola anggaran desa bernilai besar tersebut.
Kolaborasi itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengarahan dan Pendampingan Hukum yang berlangsung di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (19/5/2026). Pertemuan tersebut mempertemukan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga pengelola Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) dari berbagai wilayah di Luwu Timur.
Di tengah besarnya anggaran yang akan digelontorkan ke desa melalui skema Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKK), pemerintah daerah menilai pengawasan sejak awal menjadi hal penting untuk mencegah persoalan hukum maupun penyimpangan penggunaan anggaran.
Mewakili Bupati Luwu Timur, Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, Aswan Aziz, menegaskan bahwa pengawasan program tidak hanya dilakukan pada tahap pelaksanaan, tetapi dimulai sejak proses perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
“Pemkab Luwu Timur ingin memastikan anggaran yang disalurkan ke desa benar-benar aman dan langsung bekerja untuk masyarakat,” kata Aswan Aziz dalam forum tersebut.
Program Pandu Juara 2026 sendiri disiapkan sebagai salah satu strategi pemerintah daerah untuk memperkuat ekonomi desa melalui pengembangan usaha produktif masyarakat. Skema yang digunakan yakni penyaluran dana BKK sebagai penyertaan modal kepada BUMDesma yang nantinya mengelola sektor usaha potensial di masing-masing wilayah.
Pemerintah daerah menilai pola penguatan ekonomi desa melalui BUMDesma perlu mendapat pengawalan serius karena menyangkut pengelolaan dana publik dan keberlanjutan usaha masyarakat desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, yang hadir sebagai narasumber utama, mengingatkan seluruh pihak agar menjalankan program sesuai regulasi dan menghindari praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menurutnya, keterlibatan kejaksaan dalam program tersebut lebih mengedepankan langkah preventif agar pengelolaan anggaran desa berjalan tertib dan tepat sasaran.
Rakor tersebut juga menjadi ruang penyamaan persepsi antara pemerintah daerah, aparat hukum dan pelaksana program di lapangan. Sejumlah organisasi perangkat daerah teknis turut dilibatkan, mulai dari Inspektorat, Bapperida, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, PUPR, PTSP, Bagian Hukum hingga Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Selain OPD, forum itu juga dihadiri para camat, tenaga ahli pendamping desa, kepala desa penerima program, serta jajaran pengurus dan pengawas BUMDesma se-Kabupaten Luwu Timur.
Beberapa BUMDesma yang ikut dalam program tersebut antara lain BUMDesma Lumbung Dewi Sri Juara, Maju Sejahtera Lutim, Pesisir Juara Lutim, hingga Batara Guru Juara Lutim Abadi.
Melalui pendampingan lintas sektor ini, Pemkab Luwu Timur berharap Program Pandu Juara 2026 tidak hanya berjalan aman secara administrasi, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi desa secara nyata dan berkelanjutan.











