Guru PPPK Berpeluang Jadi PNS, Pemerintah dan DPR Capai Kesepakatan

JAKARTA — Status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai memasuki babak baru. Pemerintah bersama DPR RI menyepakati arah penyelesaian persoalan guru PPPK, mulai dari pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu hingga membuka kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti proses menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari finalisasi pembahasan pemerintah dan DPR RI setelah sebelumnya menerima banyak aspirasi terkait ketidakpastian status dan jenjang karier guru PPPK di berbagai daerah.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR telah beberapa kali menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah untuk membahas persoalan tersebut. Pembahasan tidak hanya menyangkut PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu, tetapi juga guru yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Karena beberapa masukan yang masuk ke DPR RI mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, dan keinginan dari PPPK menjadi PNS guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen,” kata Dasco seusai rapat koordinasi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam (18/8/2026).

Menurut Dasco, pembahasan kini telah mencapai tahap finalisasi. Cakupannya diperluas, termasuk guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak (TK) yang selama ini juga menghadapi persoalan terkait status kepegawaian.

“Dengan demikian, pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” ujarnya.

Bagi guru PPPK paruh waktu, hasil pembahasan tersebut menjadi salah satu poin penting karena pemerintah dan DPR menyepakati arah pengangkatan mereka menjadi PPPK penuh waktu.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah dan DPR melakukan serangkaian rapat koordinasi dan sinkronisasi data. Pemerintah tidak hanya menghitung jumlah guru yang dibutuhkan, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan berdasarkan mata pelajaran hingga kemampuan keuangan negara.

“Semua harus dihitung. Dari Dikdasmen menghitung, Kementerian Agama menghitung berapa yang kita butuhkan guru-guru, termasuk juga mata pelajarannya apa saja, semua detail, dan termasuk terutama juga berkenaan dengan kemampuan kita di dalam anggaran atau fiskal yang kita miliki,” kata Prasetyo.

Artinya, penyelesaian status guru tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan administrasi kepegawaian. Pemerintah harus memastikan kebutuhan tenaga pendidik tetap sejalan dengan kemampuan anggaran negara. Perhitungan tersebut juga melibatkan kementerian yang memiliki kewenangan terhadap sektor pendidikan, termasuk Kemendikdasmen dan Kementerian Agama.

Selain pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah juga menyepakati pemberian kesempatan kepada guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu untuk mengikuti proses menjadi PNS.

“Saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS,” ujar Prasetyo.

Kesepakatan ini memberikan arah baru bagi guru PPPK yang selama ini mempertanyakan peluang mereka untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih permanen. Namun, kesempatan tersebut tetap berada dalam kerangka proses dan ketentuan yang akan disusun pemerintah, sehingga tidak serta-merta berarti seluruh guru PPPK otomatis berubah status menjadi PNS.

Persoalan lain yang ikut masuk dalam pembahasan adalah perubahan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyusun skema kepegawaian guru yang lebih terintegrasi.

Prasetyo mengatakan persoalan guru merupakan salah satu isu yang banyak disampaikan kepada DPR maupun pemerintah. Karena itu, pemerintah berkomitmen mencari penyelesaian yang dapat memberikan kepastian secara bertahap.

“Permasalahan guru juga banyak masuk ke DPR selain ke Kementerian PAN-RB dan kami juga di Kementerian Sekretariat Negara. Oleh karena itulah kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” katanya.

DPR RI memastikan hasil pembahasan tersebut tetap dikawal melalui fungsi pengawasan. Aspirasi guru yang selama ini masuk akan menjadi bagian dari proses pengawalan agar kebijakan yang disepakati pemerintah benar-benar menjawab persoalan status dan kebutuhan tenaga pendidik di daerah.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, persoalan guru PPPK kini tidak lagi hanya berkutat pada status paruh waktu atau penuh waktu. Pemerintah mulai menata jalur yang lebih jelas, dari PPPK paruh waktu menuju penuh waktu hingga peluang mengikuti proses menjadi PNS.

Meski demikian, tahapan teknis, pendataan, kebutuhan formasi, serta kemampuan fiskal pemerintah tetap menjadi faktor penting sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara menyeluruh. Karena itu, para guru masih harus menunggu mekanisme dan ketentuan lebih lanjut dari pemerintah.

Finalisasi pembahasan ini setidaknya memberikan sinyal bahwa pemerintah dan DPR mulai mengarahkan penyelesaian persoalan guru PPPK pada kepastian status, kebutuhan tenaga pendidik, dan keberlanjutan karier, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan anggaran negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *