Dilaporkan PT PDS, Pengawas Lahan Lampia Bantah Tuduhan Perintangan Operasional

MALILI — Tuduhan menghalangi operasional PT Panca Digital Solution (PDS) dibantah tegas Awaluddin, pengawas lahan di Kawasan Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur. Bantahan itu disampaikan setelah ia menjalani pemeriksaan di Polres Luwu Timur, Kamis (20/8/2026), terkait laporan perusahaan atas dugaan perintangan kegiatan pertambangan.

Awaluddin diperiksa setelah dilaporkan PT PDS atas dugaan tindak pidana perintangan terhadap kegiatan operasional perusahaan di kawasan tersebut. Usai pemeriksaan, ia memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan dalam jumpa pers di Malili.

Awaluddin menegaskan keberadaannya di lokasi bukan untuk menghentikan atau mengganggu aktivitas perusahaan. Ia mengaku berada di lahan tersebut atas kuasa pihak yang disebut sebagai pemilik lahan untuk melakukan pengawasan terhadap objek tanah.

“Bagaimana mungkin saya dilaporkan, sementara saya hanya ditugaskan pemilik lahan untuk mengawasi tanah pemberi kuasa,” kata Awaluddin.

Menurut dia, objek yang menjadi persoalan berkaitan dengan lahan yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 47 dan 48. Dalam keterangannya, sertifikat tersebut masing-masing berkaitan dengan nama Krishna Bharata Sibgawinata dan Retno Suryaningsi.

Awaluddin menyebut terdapat empat pihak yang mengklaim kepemilikan atas lahan dengan total luas sekitar 72 ribu meter persegi di kawasan Lampia. Ia mengatakan sertifikat yang menjadi dasar klaim tersebut telah terbit sejak 1983.

Ia juga mengaku pernah mendampingi petugas Kantor Pertanahan/BPN Luwu Timur saat melakukan peninjauan lokasi. Menurutnya, pendampingan itu dilakukan atas penugasan pihak yang memberikan kuasa kepadanya, termasuk dalam kegiatan pengecekan dan perbaikan patok batas lahan.

“BPN pernah datang ke lokasi, dan saya ditugaskan pemilik untuk mendampingi serta memperbaiki patok,” ujarnya.

Pertanyakan Dasar Klaim Ganti Rugi

Awaluddin kemudian mempertanyakan dasar laporan PT PDS, khususnya terkait dugaan penghalangan kegiatan operasional. Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh dengan memperjelas status lahan, aktivitas perusahaan, serta dasar pembayaran ganti rugi yang disebut-sebut telah dilakukan.

Ia mengklaim aktivitas PT PDS di lokasi yang dipersoalkan sudah tidak berjalan. Di sisi lain, menurutnya, terdapat dua jalur hauling yang telah membelah kawasan lahan yang diklaim sebagai milik pihak yang memberikan kuasa kepadanya.

Dari kondisi tersebut, Awaluddin mempertanyakan pihak yang menerima pembayaran apabila PT PDS memang mengklaim telah melakukan ganti rugi atas lahan tersebut.

“Kalau pihak PDS mengatakan lahan tersebut sudah diganti rugi, ganti rugi itu sebenarnya dibayarkan kepada siapa?” katanya.

Bagi Awaluddin, persoalan tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen dan bukti pembayaran, bukan hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak.

Kuasa Hukum Minta Status Operasional Diverifikasi

Sementara itu, kuasa hukum Awaluddin dari AGC LAW OFFICE, Muh Askar Sudana, meminta proses hukum terhadap kliennya dilakukan secara objektif dengan membedakan antara dugaan tindak pidana penghalangan kegiatan usaha dan persoalan penguasaan atau kepemilikan lahan.

Askar mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin mendahului kesimpulan penyidik. Namun, menurut dia, seluruh fakta terkait peristiwa yang dilaporkan perlu diuji melalui dokumen dan keterangan para pihak.

“Klien kami kooperatif, dan kami hanya meminta seluruh fakta diperiksa secara terbuka serta objektif,” ujar Askar.

Ia juga mempertanyakan kegiatan operasional yang disebut telah dihalangi serta tindakan konkret yang dituduhkan kepada Awaluddin. Menurut Askar, hal tersebut penting untuk memastikan apakah tindakan kliennya memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Selain itu, kuasa hukum meminta status operasional PT PDS pada saat peristiwa yang dilaporkan turut diverifikasi berdasarkan dokumen resmi pemerintah.

Askar merujuk dokumen Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang, menurut keterangannya, memuat penghentian sementara kegiatan Operasi Produksi PT PDS selama 60 hari kalender sejak surat diterbitkan pada 26 Mei 2026.

Meski demikian, Askar menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan bahwa izin usaha pertambangan PT PDS telah dicabut ataupun seluruh kegiatan perusahaan ilegal.

“PT PDS berhak mencari perlindungan hukum, sementara Awaluddin juga berhak memperoleh pemeriksaan yang adil,” ujarnya.

Ia menilai penyidik perlu melihat perkara tersebut secara menyeluruh agar tidak terjadi pencampuran antara persoalan pidana dengan sengketa penguasaan lahan.

Pada tahap ini, perkara tersebut masih dalam proses hukum. Kebenaran mengenai status kepemilikan lahan, klaim ganti rugi, status operasional perusahaan, serta dugaan tindakan penghalangan masih perlu dibuktikan melalui dokumen, keterangan para pihak, dan hasil pemeriksaan penyidik.

Keterangan Awaluddin dan kuasa hukumnya merupakan versi dari pihak yang diperiksa dan belum menjadi kesimpulan hukum atas perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page