Di Balik Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara

WaraNews.id — Vonis tuntutan 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2026), menjadi puncak dari salah satu proyek digitalisasi pendidikan terbesar dalam sejarah Indonesia yang berubah menjadi perkara hukum bernilai triliunan rupiah.

Namun di balik angka kerugian negara dan tuntutan pidana, kasus pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun ini membuka tabir lebih besar tentang bagaimana proyek transformasi pendidikan nasional diduga dijalankan dalam pola kebijakan tertutup, minim evaluasi teknis, dan sarat pengaruh lingkaran elite kementerian.

Kasus ini awalnya tidak muncul dari laporan publik besar ataupun operasi tangkap tangan. Penyidikan justru berkembang dari audit internal dan penelusuran terhadap efektivitas proyek digitalisasi pendidikan pascapandemi Covid-19.

Saat pandemi melanda pada 2020, Kemendikbudristek menggulirkan program besar pengadaan perangkat teknologi informasi untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Program itu dipromosikan sebagai solusi percepatan transformasi pendidikan digital dan penunjang Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah persoalan mulai terungkap.

Investigasi aparat penegak hukum menemukan dugaan bahwa spesifikasi Chromebook yang dipilih justru tidak sepenuhnya kompatibel dengan kondisi infrastruktur pendidikan di banyak daerah, terutama wilayah dengan keterbatasan jaringan internet.

Di sejumlah daerah terpencil, perangkat yang dibeli menggunakan anggaran negara itu dilaporkan tidak optimal digunakan karena bergantung pada koneksi internet stabil. Bahkan sebagian perangkat disebut hanya tersimpan di ruang sekolah tanpa pemanfaatan maksimal.

Kejaksaan Agung kemudian mulai menyidik proyek tersebut pada 20 Mei 2025. Fokus awal penyidik bukan langsung kepada menteri, melainkan jejaring pengambil kebijakan di lingkup teknis kementerian.

Nama-nama seperti staf khusus menteri, konsultan teknologi, hingga pejabat direktorat pendidikan dasar mulai diperiksa satu per satu. Dari sana, penyidik menemukan dugaan adanya pengarahan spesifikasi pengadaan yang dinilai menguntungkan pihak tertentu.

Penyidik menduga proses kajian teknis pengadaan tidak sepenuhnya independen. Sejumlah dokumen internal disebut menunjukkan adanya dorongan agar sistem Chromebook tetap dipilih meski terdapat masukan alternatif perangkat lain yang dianggap lebih sesuai dengan kondisi sekolah di Indonesia.

Nama Nadiem saat itu masih berstatus saksi. Pada 10 Juni 2025, ia muncul ke publik didampingi pengacara Hotman Paris dan menyampaikan pernyataan bahwa dirinya menghormati proses hukum.

Kala itu, Nadiem mencoba menempatkan dirinya sebagai pihak yang bertanggung jawab secara moral atas kebijakan kementerian yang ia pimpin.

Namun situasi berubah drastis setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan dan memeriksa lebih dari 120 saksi. Pada 4 September 2025, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Penetapan tersebut menjadi titik balik penting karena untuk pertama kalinya mantan menteri pendidikan era reformasi dijerat dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan nasional.

Dalam proses penyidikan, aparat juga menelusuri aliran dana, komunikasi internal, hingga dugaan pengondisian kebijakan sebelum proyek dijalankan.

Jaksa menilai terdapat unsur persekongkolan dalam penyusunan kebijakan hingga pengadaan barang. Dugaan itu diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi dari internal kementerian dan pihak vendor.

Di tengah proses hukum, kondisi kesehatan Nadiem menjadi perhatian publik setelah tim kuasa hukumnya mengajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah.

Permintaan itu dikabulkan pengadilan dengan alasan medis. Selama menjalani tahanan rumah, Nadiem diwajibkan mengenakan gelang detektor elektronik dan hanya diperbolehkan keluar untuk kepentingan pengobatan maupun menghadiri sidang.

Meski demikian, proses persidangan terus berjalan dan menyeret perhatian luas masyarakat karena dianggap bukan sekadar perkara korupsi biasa.

Kasus Chromebook dinilai menjadi simbol benturan antara ambisi modernisasi pendidikan dengan lemahnya pengawasan tata kelola anggaran negara.

Pada sidang tuntutan Rabu, 13 Mei 2026, jaksa akhirnya menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara serta pembayaran uang pengganti mencapai Rp5,6 triliun.

Jaksa menyebut Nadiem terbukti turut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, hukuman dapat diperberat dengan pidana subsider sembilan tahun penjara tambahan.

Kasus ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam waktu panjang, bukan hanya karena besarnya nilai proyek, tetapi juga karena menyangkut masa depan kebijakan pendidikan digital Indonesia yang sebelumnya digadang-gadang sebagai tonggak transformasi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page