Kajari Luwu Timur Tegaskan Penyidikan Harus Berdasarkan Fakta dan Bukti Bukan Asumsi

Dok: Waranews.id

MALILI — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, menegaskan proses penyidikan tidak dapat dilakukan berdasarkan asumsi maupun tekanan dari pihak mana pun. Setiap langkah hukum harus memiliki dasar fakta dan alat bukti yang sah.

Penegasan tersebut disampaikan Berthy saat menerima puluhan massa Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK) yang menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejari Luwu Timur, Senin (7/9/2026).

Sebelum diterima pihak kejaksaan, massa secara bergantian menyampaikan orasi di depan kantor Kejari. Dalam tuntutannya, massa meminta kejaksaan memberikan kepastian penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus Dana CSR Ambulance Garda Sehat dan Seragam Sekolah.

Salah satu orator mendesak Kejari Luwu Timur segera menetapkan tersangka apabila proses penyidikan telah menemukan bukti yang cukup. Massa juga meminta aparat penegak hukum menyampaikan secara terbuka perkembangan perkara, termasuk pihak-pihak yang telah atau nantinya ditetapkan sebagai tersangka sesuai hasil penyidikan.

Menanggapi desakan tersebut, Berthy menegaskan bahwa kejaksaan memiliki mekanisme dan standar pembuktian yang harus dipenuhi sebelum mengambil keputusan dalam sebuah perkara.

Ia mengatakan penyidik tidak bisa menentukan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan informasi, dugaan, atau opini yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kami sebagai penyidik tidak bisa bekerja berdasarkan asumsi karena asumsi bukan alat bukti dalam proses penyidikan. Asumsi bisa berkembang dalam obrolan di warung kopi, tapi tidak dalam penyidikan. Tidak bisa pakai asumsi,” ujar Berthy.

Menurut Berthy, setiap informasi yang diterima penyidik harus terlebih dahulu diuji secara objektif. Proses tersebut dilakukan dengan mengumpulkan dan menilai alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, ia meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja berdasarkan fakta hukum. Menurutnya, penanganan perkara tidak boleh diarahkan oleh opini maupun spekulasi yang belum teruji kebenarannya.

“Kami tetap bekerja berdasarkan fakta dan bukti, sehingga proses hukum tidak boleh dipengaruhi tekanan pihak manapun,” tegasnya.

Berthy memastikan Kejari Luwu Timur tetap menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan independen.

Ia menjelaskan bahwa penetapan arah suatu perkara harus didasarkan pada hasil penyidikan. Jika alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, proses selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebaliknya, apabila informasi yang berkembang belum didukung alat bukti yang cukup, penyidik tidak dapat menjadikannya sebagai dasar untuk mengambil keputusan hukum.

Berthy juga menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengawasi proses penegakan hukum. Namun, pengawasan tersebut diharapkan dilakukan secara kritis dan bertanggung jawab serta tidak mencampuradukkan antara dugaan, opini, dan fakta hukum.

“Kami menghormati masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Tetapi dalam proses penyidikan, yang menjadi dasar adalah fakta dan alat bukti,” ujarnya.

Pihak Kejari Luwu Timur juga membuka ruang komunikasi dengan masyarakat agar informasi mengenai perkembangan perkara dapat disampaikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi Berthy, keterbukaan komunikasi penting untuk mencegah berkembangnya informasi yang tidak terverifikasi. Namun, transparansi tetap harus berjalan beriringan dengan ketentuan hukum dan kepentingan proses penyidikan.

Ia pun meminta masyarakat bersabar dan memberikan ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan setiap tahapan pemeriksaan secara profesional.

Dengan sikap tersebut, Berthy menegaskan bahwa Kejari Luwu Timur tidak menutup diri terhadap aspirasi masyarakat. Namun, setiap keputusan hukum tetap akan dikembalikan pada satu dasar utama, yakni fakta dan alat bukti yang sah.

“Percayakan prosesnya kepada fakta hukum dan alat bukti yang ada,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *