Reses di Kalpataru, Aprianto Soroti Aspirasi yang Belum Tersentuh Pembangunan

Anggota DPRD Luwu Timur, Aprianto.

TOMONI — Desa Kalpataru, Kecamatan Tomoni, menjadi perhatian khusus Anggota DPRD Luwu Timur, Aprianto. Hingga penganggaran pokok 2026, belum ada pokok-pokok pikiran (pokir) yang ia usulkan terealisasi dalam bentuk kegiatan fisik di desa tersebut.

Kondisi itu mendorong Aprianto turun langsung menemui masyarakat melalui agenda reses perseorangan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026, Jumat (14/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Aprianto membuka ruang bagi warga untuk menyampaikan kebutuhan, persoalan dan usulan pembangunan. Ia berharap aspirasi yang dihimpun kali ini dapat menjadi bahan pembahasan untuk mencegah kebutuhan masyarakat Kalpataru kembali terlewat dalam penganggaran 2027.

“Untuk itu saya bilang, saya mau masuk di sini dengan harapan saya menghimpun segala masukan-masukan, aspirasi-aspirasi kita, dengan harapan kejadian di 2026 ini tidak terulang kembali di tahun berikutnya, khususnya di tahun 2027,” tegas Aprianto.

Menurutnya, reses tidak boleh berhenti sebagai agenda seremonial. Aspirasi yang disampaikan masyarakat harus dipetakan dan diperjuangkan sesuai kewenangan.

Usulan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur akan dibawa ke dalam pembahasan program dan anggaran daerah. Sementara aspirasi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun pusat akan diteruskan kepada instansi terkait.

“Reses itu adalah suatu masa jeda persidangan di DPRD untuk kami anggota DPRD turun ke masyarakat, turun ke Dapil masing-masing untuk mendengarkan segala aspirasi, harapan dan masukan untuk kami catat, kami rekam, kami potret dan yang terpenting insyaallah untuk kami perjuangkan,” katanya.

Aprianto mengatakan hasil reses di Kalpataru akan menjadi salah satu pijakan dalam menentukan prioritas pembangunan. Menurutnya, pembahasan anggaran 2027 harus menjadi momentum untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang belum tersentuh pembangunan.

Ia juga membuka peluang agar aspirasi yang dinilai mendesak dapat diperjuangkan melalui perubahan anggaran.

“Segala harapan-harapan nanti ini paling cepat kami bisa realisasikan di anggaran perubahan,” ujarnya.

Aprianto menilai fungsi DPRD tidak hanya berkaitan dengan pembentukan regulasi dan pengawasan, tetapi juga memperjuangkan kebutuhan masyarakat melalui proses politik anggaran.

Karena itu, ia meminta masyarakat menyampaikan aspirasi secara konkret agar pemerintah dan DPRD dapat menentukan bentuk intervensi pembangunan yang paling tepat.

Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebutuhan masyarakat di daerah pemilihannya dan memastikan hasil reses tidak berhenti sebagai catatan.

“Saya berharap dukungan dan doa dari masyarakat agar amanah ini bisa saya jalankan dengan baik,” katanya.

Editor: Fritz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *