Warga Lampia Balik Melawan, Sebut LBH Makassar Provokasi Pengosongan Lahan PSN

Tasdin, warga Lampia, Desa Harapan, Kabupaten Luwu Timur.

MALILI – Suasana di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Sabtu (1/8/2026), berubah menjadi arena penyampaian aspirasi. Ratusan warga yang mengaku sebagai masyarakat asli Lampia berkumpul menyatakan dukungan terhadap percepatan pengosongan lahan aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang masuk dalam kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam aksi tersebut, mereka juga melayangkan penolakan terhadap kehadiran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang sebelumnya mendampingi sejumlah warga yang masih bertahan di kawasan tersebut.

Aksi berlangsung sejak pagi di sekitar Kantor Desa Harapan. Warga membawa berbagai spanduk dan secara bergantian menyampaikan pendapat mereka. Inti tuntutan mereka sama, yakni meminta proses penataan kawasan PSN tidak lagi dihambat oleh pihak-pihak yang dinilai memprovokasi masyarakat.

Kawasan yang menjadi polemik merupakan aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur seluas sekitar 394,5 hektare yang berada di Dusun Laoli. Lahan tersebut disiapkan sebagai lokasi pembangunan kawasan industri PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP), salah satu proyek yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional. Meski sebagian besar kawasan telah dikosongkan, hingga kini masih terdapat sejumlah kepala keluarga yang tetap bertahan dan menggarap lahan tersebut dengan alasan telah mengelolanya selama bertahun-tahun.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebelumnya menyatakan bahwa warga yang masih berada di kawasan itu telah beberapa kali diberikan sosialisasi, pendataan, serta ruang dialog. Pemerintah juga menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset daerah yang status hukumnya telah tercatat sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Di tengah perbedaan pandangan itu, Rukmini (48), warga yang mengaku juga memiliki lahan garapan di dalam kawasan tersebut, memilih mendukung proses pengosongan. Menurutnya, kepentingan pembangunan kawasan industri lebih besar karena diyakini akan membuka peluang ekonomi dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.

“Saya juga punya lahan di dalam kawasan itu. Kenapa saya ikhlaskan? Karena ini untuk mendukung proyek nasional. Harapan kami, anak-anak kami nanti bisa mendapatkan pekerjaan di sana. Kami mendukung percepatan pengosongan lahan. Saya asli Lampia dan heran jika ada yang mengatakan kami sengsara atau teraniaya karena proyek ini. Siapa bilang? Kami baik-baik saja dan siap menyambut hadirnya PT IHIP,” ujarnya.

Rukmini mengaku sejak awal mengetahui bahwa kawasan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Karena itu, ia berharap pembangunan kawasan industri dapat berjalan tanpa hambatan sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka investasi baru, sekaligus menghadirkan pusat pertumbuhan baru di wilayah timur Kabupaten Luwu Timur.

Senada dengan itu, Tasdin (51) menyebut masyarakat yang masih bertahan di dalam kawasan PSN bukan merupakan warga asli Dusun Laoli maupun Lampia. Ia menilai ada pihak-pihak yang mengatasnamakan masyarakat lokal padahal berasal dari luar wilayah tersebut.

“Kami datang untuk menyatukan sikap mendukung PSN karena PT IHIP membawa harapan bagi kemajuan desa kami. Ada yang mengaku warga Laoli di atas lahan itu, menurut kami tidak benar. Yang hadir hari ini adalah warga asli Laoli dan Lampia. Jangan menjual nama dusun kami seolah-olah seluruh masyarakat Laoli menolak proyek ini. Mereka yang masih berkebun di sana bukan warga asli Laoli, melainkan pendatang,” tegas Taslin.

Menurutnya, masyarakat asli Lampia justru berharap pembangunan kawasan industri segera dimulai agar manfaat ekonomi dapat segera dirasakan, mulai dari terbukanya lapangan kerja, tumbuhnya usaha masyarakat, hingga berkembangnya infrastruktur kawasan.

Aksi tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa juga meminta LBH Makassar tidak lagi datang ke wilayah mereka apabila hanya memunculkan perbedaan persepsi di tengah masyarakat. Warga khawatir pendampingan hukum yang dilakukan justru memperkeruh situasi dan memicu konflik horizontal di tengah warga yang selama ini hidup berdampingan.

Sementara itu, persoalan lahan di Dusun Laoli masih menjadi perhatian berbagai pihak. Sejumlah warga yang masih bertahan di kawasan tersebut melalui pendampingan LBH Makassar tetap memperjuangkan tuntutan mereka terkait tanaman, bangunan, maupun aktivitas berkebun yang telah dilakukan selama puluhan tahun. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan proses penataan kawasan dilakukan berdasarkan status hukum aset daerah serta untuk mendukung percepatan pembangunan kawasan industri yang telah ditetapkan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *