Di Balik Kesepakatan Kerohiman, Muncul Tuntutan Ganti Rugi Triliunan Rupiah

WaraNews.id — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah menyampaikan hasil pendataan serta penetapan nilai uang kerohiman kepada masyarakat melalui sosialisasi dan penjelasan langsung di lapangan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan lahan milik pemerintah di kawasan industri Desa Harapan, Kecamatan Malili.

Usai sosialisasi tersebut, sejumlah petani penggarap lahan milik pemerintah menyatakan menerima dan menyepakati nilai uang kerohiman yang telah ditetapkan. Mereka menyampaikan persetujuan secara langsung kepada tim pemerintah di lapangan.

Namun, di tengah proses tersebut, muncul permintaan berbeda dari seorang oknum penggarap lahan. Oknum tersebut tidak hanya meminta uang kerohiman, tetapi juga mengajukan tuntutan ganti rugi tanah dengan nilai yang sangat besar, yakni mencapai Rp1,38 triliun. Selain itu, ia juga meminta agar setiap tanaman yang ada diganti dengan nilai Rp20 juta per pohon.

Permintaan tersebut dituangkan dalam sebuah surat yang disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan Malili pada 18 Januari 2026. Surat itu ditandatangani atas nama Irwan sebagai perwakilan petani kebun dan Rudiansyah sebagai sekretaris jenderal. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pihaknya bersedia menerima kerohiman dengan syarat tanah dihargai Rp350 ribu per meter persegi serta tanaman diganti Rp20 juta per pohon.

Adapun lahan yang dimaksud merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan luas sekitar 394 hektare atau setara 3.945.000 meter persegi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menegaskan bahwa lahan yang digarap para petani tersebut adalah aset sah milik pemerintah daerah.

“Tanah itu telah bersertipikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ujarnya.

Ramadhan menjelaskan, masyarakat penggarap yang tetap menuntut ganti rugi tanah berarti tidak bersedia mengikuti mekanisme penyelesaian yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Konsekuensinya, proses pemberian uang kerohiman atas tanaman maupun bangunan tidak dapat dilanjutkan.

“Pemda akan melakukan pengamanan dan penertiban aset daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Meski demikian, Ramadhan menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan dialog terbuka kepada masyarakat. Ruang komunikasi masih dibuka selama pembahasan tidak mengarah pada tuntutan ganti rugi tanah.

Sebelumnya, mayoritas warga penggarap lahan milik Pemkab Luwu Timur di kawasan industri Desa Harapan telah menyepakati nilai uang kerohiman yang ditetapkan pemerintah. Lahan tersebut direncanakan akan digunakan untuk pembangunan kawasan industri terintegrasi.

Kawasan industri ini nantinya akan dibangun fasilitas pengolahan bijih nikel atau smelter yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) guna mendukung hilirisasi industri pertambangan nikel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *