JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi menjadi bagian dari alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Putusan tersebut menjadi salah satu kebijakan yang harus ditindaklanjuti pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Kamis (30/7/2026). Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBN harus difokuskan untuk membiayai komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk dalam komponen utama pendidikan. Karena itu, anggaran program tersebut harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan yang menguji Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. MK menyatakan ketentuan tersebut tetap konstitusional, namun hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan wajib mulai diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan. Dengan demikian, pemerintah memiliki masa transisi untuk menyesuaikan penyusunan anggaran pada tahun-tahun mendatang.
Putusan tersebut menambah daftar kebijakan di sektor pendidikan yang sebelumnya telah diputus MK. Pada Mei 2025, Mahkamah juga mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terkait penyelenggaraan wajib belajar tanpa biaya.
Melalui putusan itu, MK menegaskan pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban menjamin pelaksanaan wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah yang diselenggarakan pemerintah maupun sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Putusan tersebut memperluas jaminan akses pendidikan dasar tanpa biaya dan menjadi acuan baru dalam penyusunan kebijakan pendidikan nasional.











