MALILI — DPRD Kabupaten Luwu Timur akan menggelar Reses Perseorangan Pimpinan dan Anggota DPRD Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 pada 14 hingga 16 Agustus 2026. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di masing-masing daerah pemilihan (dapil) sebagai ruang bagi anggota DPRD menyerap langsung aspirasi masyarakat.
Sekretaris DPRD Kabupaten Luwu Timur, Alamsyah Perkesi, mengatakan jadwal pelaksanaan reses telah ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Luwu Timur.
Menurut Alamsyah, pelaksanaan reses menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai kebutuhan, usulan, maupun persoalan yang dihadapi secara langsung kepada anggota DPRD yang mewakili daerah pemilihannya.
“Kami berharap masyarakat mengetahui jadwal kegiatan reses ini melalui publikasi di media, sehingga dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat di daerah pemilihannya,” ujar Alamsyah.
Ia menjelaskan, reses merupakan bagian dari kewajiban pimpinan dan anggota DPRD dalam menjalankan fungsi representasi. Melalui kegiatan tersebut, anggota DPRD dapat berkomunikasi langsung dengan konstituen sekaligus mengetahui kondisi dan persoalan yang berkembang di setiap wilayah.
Menurutnya, forum reses tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga menjadi salah satu sarana penting untuk memperkuat hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat. Aspirasi yang disampaikan warga dapat menjadi bahan bagi anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Reses menjadi ruang bagi anggota DPRD untuk mendengarkan secara langsung apa yang menjadi kebutuhan masyarakat di daerah pemilihannya. Aspirasi tersebut nantinya menjadi bahan untuk diperjuangkan melalui mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Alamsyah mengatakan berbagai aspirasi yang dihimpun selama pelaksanaan reses nantinya akan dicatat dan dirangkum sebagai bahan pembahasan lebih lanjut. Usulan masyarakat tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan maupun kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme perencanaan dan penganggaran.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat memanfaatkan kesempatan reses untuk menyampaikan aspirasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan dan kebutuhan pembangunan di wilayah masing-masing.
Mulai dari persoalan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat hingga berbagai kebutuhan dasar lainnya dapat disampaikan dalam kegiatan tersebut.
“Yang terpenting adalah masyarakat dapat menyampaikan apa yang menjadi kebutuhan dan persoalan di lingkungannya secara langsung kepada anggota DPRD,” kata Alamsyah.
Seluruh hasil pelaksanaan Reses Perseorangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur selanjutnya akan dihimpun dan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD.
Alamsyah menyebutkan, Rapat Paripurna yang membahas laporan hasil reses tersebut dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus 2026.
Dengan demikian, hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses diharapkan tidak berhenti pada penyampaian usulan, tetapi dapat menjadi bagian dari proses pembahasan dan perencanaan pembangunan daerah sesuai kewenangan serta mekanisme yang berlaku.











