GOWA — Masyarakat Kabupaten Gowa masih memiliki kesempatan hingga 31 Agustus 2026 untuk melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tanpa membayar denda. Dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Gowa memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda PBB-P2 sebesar 100 persen untuk tahun pajak 2002 hingga 2025.
Program yang berlangsung hanya selama 1–31 Agustus 2026 tersebut memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Masyarakat cukup membayar pokok PBB-P2 yang menjadi kewajibannya, sedangkan denda administratif langsung menjadi nol rupiah.
Bapenda Gowa mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga mendekati batas akhir. Kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan tunggakan sekaligus memperbarui kepatuhan administrasi perpajakan daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Gowa, Indra Wahyudi Yusuf, mengatakan program ini merupakan bentuk kemudahan pemerintah kepada masyarakat sekaligus momentum untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak.
“Manfaatkan kesempatan ini. Cukup bayar pokok PBB-P2, dendanya kami hapus 100 persen sampai 31 Agustus,” ujar Indra.
Menurutnya, PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki peran dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak turut menentukan kemampuan pemerintah daerah menjalankan berbagai program pembangunan.
Pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikelola sebagai bagian dari pendapatan daerah untuk mendukung kebutuhan pembangunan Kabupaten Gowa. Dengan demikian, membayar PBB-P2 tidak hanya menyelesaikan kewajiban pribadi, tetapi juga menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Bapenda Gowa juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya membayar pajak secara tertib. Masyarakat diimbau memastikan data objek dan kewajiban PBB-P2 selalu diperbarui sehingga administrasi perpajakan dapat berjalan lebih baik.
Untuk memanfaatkan program tersebut, masyarakat dapat mengecek kewajiban PBB-P2 dan melakukan pembayaran melalui sistem Pajak Daerah Kabupaten Gowa. Wajib pajak cukup melunasi pokok yang tercantum, sementara sanksi administratif berupa denda tidak lagi dikenakan selama memenuhi ketentuan program.
Bapenda Gowa berharap kebijakan ini dapat mendorong wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Selain memberikan keringanan, program tersebut juga diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 pada tahun-tahun berikutnya.
Indra menegaskan, pembangunan daerah membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk melalui kepatuhan membayar pajak. Menurutnya, optimalisasi pendapatan daerah akan semakin kuat apabila diikuti kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat kembali untuk kepentingan masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan pemerintah. Jadi, mari lunasi PBB-P2 sebelum program berakhir,” katanya.
Dengan batas program yang hanya sampai 31 Agustus 2026, Bapenda Gowa kembali mengajak masyarakat memanfaatkan penghapusan denda PBB-P2 100 persen tersebut. Masyarakat cukup membayar pokok pajak dan tidak perlu lagi menanggung denda atas tunggakan yang masuk dalam periode program.











