DPRD Soroti Pajak MBLB dari Material Reject dan Overburden PT Vale

Komisi II DPRD Luwu Timur.

MALILI — Komisi II DPRD Luwu Timur menyoroti potensi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari material reject dan overburden (OB) yang berasal dari aktivitas pertambangan PT Vale Indonesia Tbk. Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan potensi penerimaan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur, Selasa (11/8/2026).

Anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi Hamid, mengatakan salah satu fokus pembahasan adalah status material reject dan overburden yang dikelola dalam aktivitas pertambangan. Menurutnya, pemerintah daerah telah menetapkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) atas pajak MBLB dari material tersebut.

Namun, masih terdapat perbedaan pandangan mengenai kategori pemanfaatan material ikutan tersebut. Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah memperjelas penerapan aturan agar penetapan kewajiban pajak memiliki pijakan hukum yang kuat.

“Ini yang kita bahas. Ada perbedaan pandangan terkait pemanfaatan atau dimanfaatkan,” ujar Sarkawi.

Menurut Sarkawi, DPRD ingin memastikan kebijakan pajak MBLB tidak hanya didasarkan pada penafsiran administratif, tetapi benar-benar mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepastian hukum dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan kewajiban pajak sekaligus mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Sarkawi menegaskan, DPRD tidak ingin pembahasan tersebut berhenti pada perbedaan tafsir mengenai pemanfaatan material reject dan overburden. DPRD justru mendorong pemerintah mencari kepastian melalui kajian aturan dan mempertimbangkan pandangan lembaga auditor negara, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“DPRD akan terus mendorong dan memberikan dukungan kepada pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia mengatakan potensi pajak MBLB dari aktivitas pertambangan PT Vale perlu dikawal secara serius mengingat sektor pertambangan menjadi salah satu aktivitas ekonomi penting di Luwu Timur.

Menurutnya, setiap potensi penerimaan daerah yang memiliki dasar hukum harus dikelola secara optimal dan transparan untuk mendukung peningkatan PAD.

Meski demikian, Sarkawi menekankan bahwa optimalisasi pajak tidak boleh semata-mata berorientasi pada peningkatan angka penerimaan. DPRD juga berkepentingan memastikan hak daerah terlindungi dan seluruh kebijakan yang diambil pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas.

“Ini bukan semata-mata soal angka penerimaan. Ini tentang bagaimana kita mengawal hak-hak daerah sesuai aturan,” katanya.

Karena itu, ia berharap pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah menghasilkan langkah yang jelas, terukur, dan memiliki kepastian hukum. Dengan demikian, pengelolaan pajak MBLB dapat dilakukan secara tertib sekaligus mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.

DPRD Luwu Timur akan terus mengawal pembahasan tersebut agar potensi pajak MBLB dapat dikelola sesuai ketentuan dan memberikan kontribusi optimal terhadap PAD serta pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *