DPRD Luwu Timur Perkuat Pengawasan Pajak MBLB untuk Tingkatkan PAD

MALILI — DPRD Kabupaten Luwu Timur mendorong pemerintah daerah memperkuat pengelolaan dan pengawasan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dorongan tersebut disampaikan Anggota DPRD Luwu Timur, Firman Udding, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Luwu Timur bersama Bapemda dan BKAD, Selasa (11/8/2026). Rapat tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah.

Firman menilai sektor MBLB memiliki potensi penerimaan yang harus dikelola secara tertib dan terukur. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memastikan seluruh potensi pajak MBLB terdata dan diawasi secara optimal agar aktivitas ekonomi di sektor tersebut memberikan kontribusi nyata terhadap PAD.

Menurutnya, penguatan pengawasan harus dimulai dari pembenahan basis data objek dan wajib pajak MBLB. Data tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi aktivitas usaha di lapangan, termasuk izin, produksi, penjualan, hingga pembayaran pajak.

“Data harus akurat agar potensi MBLB dapat dihitung secara tepat,” ujar Firman.

Ia meminta Bapemda dan BKAD melakukan pencocokan data secara berkala untuk memastikan penerimaan pajak sesuai dengan aktivitas MBLB yang berlangsung. Langkah tersebut juga penting untuk mengidentifikasi potensi penerimaan yang belum masuk secara optimal ke kas daerah.

Firman menilai pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan data administratif. Pemerintah daerah juga perlu memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pengambilan dan pemanfaatan MBLB di lapangan.

Menurutnya, evaluasi terhadap potensi, target, dan realisasi penerimaan harus dilakukan secara berkala. Dengan begitu, pemerintah dapat mengetahui selisih antara potensi dan penerimaan sekaligus menemukan titik yang masih perlu diperbaiki.

Selain memperbaiki pengawasan, Firman mendorong pemerintah mengidentifikasi objek MBLB yang belum masuk dalam basis data. Namun, langkah tersebut harus tetap dilakukan berdasarkan ketentuan pajak daerah dan kewenangan pemerintah daerah.

“Potensi MBLB harus dikelola secara tertib, transparan, dan sesuai kewenangan daerah,” tegasnya.

Firman juga meminta Bapemda dan BKAD membangun basis data MBLB yang akurat dan terintegrasi. Menurutnya, data yang kuat akan memudahkan pemerintah dalam menentukan target penerimaan sekaligus menjadi dasar DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap realisasi PAD.

Ia menegaskan, MBLB tidak semata-mata berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam, tetapi juga memiliki peran dalam memperkuat kemampuan fiskal daerah. Karena itu, penerimaan dari sektor tersebut harus diarahkan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

“Setiap potensi pendapatan daerah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Firman.

RDP Komisi II tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Luwu Timur memastikan pengelolaan sumber-sumber PAD berjalan transparan, terukur, dan memberikan kontribusi optimal bagi daerah.

Ke depan, DPRD akan mendorong perbaikan tata kelola dan pengawasan pajak MBLB agar potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan secara berkelanjutan dan manfaatnya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan serta pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *