MALILI – Lima fraksi di DPRD Kabupaten Luwu Timur menyatakan sikap yang sama terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Air Minum Waemami.
Dalam laporan Panitia Khusus yang dibacakan Erick Estrada, Fraksi NasDem, Gerakan Persatuan Rakyat (GPR), PAN, PDI Perjuangan, dan Golkar sepakat menerima serta menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Masing-masing fraksi memberikan sejumlah catatan, di antaranya peningkatan kualitas pelayanan air minum, penguatan tata kelola perusahaan, penyusunan rencana bisnis yang terukur, transparansi penggunaan penyertaan modal, hingga evaluasi berkala terhadap kinerja Perumdam Waemami.
Pelapor Pansus, Erick Estrada, mengatakan berbagai masukan fraksi telah menjadi bagian dari penyempurnaan substansi Ranperda.
“Seluruh rekomendasi fraksi menjadi perhatian Pansus dalam menyempurnakan Ranperda. Harapannya, Perda ini menjadi dasar yang kuat bagi Perumdam Waemami untuk meningkatkan pelayanan sekaligus memperkuat kontribusi terhadap pembangunan daerah,” kata Erick.
Ia menegaskan, penyertaan modal pemerintah daerah harus dipandang sebagai investasi publik yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pelayanan air minum yang lebih baik, profesional, dan berkelanjutan.











