Erick Strada: Perubahan Perda Perumdam Waemami untuk Tingkatkan Pelayanan Air Bersih

Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang paripurna, Rabu (5/8/2026).

MALILI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Air Minum Waemami. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, di ruang sidang paripurna, Rabu (5/8/2026).

Keputusan itu diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) yang dibacakan oleh Pelapor Pansus, Erick Estrada. Dalam laporannya, Erick menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda telah melalui serangkaian tahapan, mulai dari rapat internal Pansus, konsultasi dengan Tim Ahli Analisis Investasi Daerah, hingga kunjungan kerja ke Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor sebagai referensi dalam memperkuat tata kelola perusahaan air minum daerah.

Menurut Erick, Pansus juga mengakomodasi hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan serta berbagai masukan dari seluruh fraksi di DPRD. Hasilnya, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Penyertaan modal ini bukan semata-mata penambahan anggaran, tetapi diarahkan untuk memperkuat pelayanan air minum kepada masyarakat. Pansus memastikan setiap penambahan modal harus dibarengi dengan tata kelola yang baik, rencana bisnis yang jelas, dan akuntabilitas penggunaan anggaran,” ujar Erick Estrada saat membacakan laporan Pansus.

Ia menegaskan, perubahan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas Perumdam Waemami dalam memperluas jangkauan pelayanan air bersih, meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, serta mendorong perusahaan daerah dikelola secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap Perumdam Waemami memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk meningkatkan pelayanan air minum sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui pengelolaan perusahaan yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *